Selasa, 25 Januari 2011

Khutbah Jumat PIAGAM MADINAH

Jumat, 02 November 2007

KHUTBAH JUMAT (Piagam Madinah)

TOLERANSI AGAMA DENGAN
BERKACA KEPADA PIAGAM MADINAH

Oleh: Marhadi Muhayar, Lc., M.A

Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ ِللهِ الْعَزِيْزِ الْغَفُوْرِ، اَلَّذِيْ جَعَلَ فِي اْلإِسْلاَمِ الْحَنِيْفِ الْهُدَي وَالنُّوْرِ، اَلَّذِيْ قَالَ: ] وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُوْرِ [، نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَي حَمْدَ مَنْ نَظَرَ فَاعْتَبَر، وَكَفَّ عَنِ الْمَسَاوِيءِ وازْدَجَر، وعَلِمَ أَنَّ الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِدَارِ مَقََرٍّ، وَأَشْهَدُ أَن لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ خَلَقَ الْخَلاَئِقَ وَأَحْكَامَهَا، وَقَدَّرَ اْلأَعْمَارَ وَحَدَّدَهَا، وَهُوَ بَاقٍ لاَ يَفُوْتُ وَهُوَ حَيٌّ لاَ يَمُوْتُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَمَرَ بِتَذْكِيْرِ الْمَوْتِ وَالْفَنَاءِ، وَاْلاِسْتِعْدَادِ لِيَوْمِ الْبَعْثِ وَالْجَزَاءِ.
اَللَّهُمَّ صَلِّيْ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتِمِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمَرْسَلِيْنَ وَعَلَي آلِهِ الطَّيِّبِيْنَ وَأَصْحَابِهِ اْلأَخْيَارِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.

Hadirin sidang Jumat yang dimuliakan oleh Allah Swt....


Pada kesempatan yang berbahagia ini, di hari jumat yang sangat cerah dan damai ini, izinkanlah saya berwasiat, baik bagi diri saya pribadi, maupun bagi hadirin sekalian, untuk selalu dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan diri kita kepada Allah Swt. Karena hanya dengan bekal iman dan takwa sajalah, kita akan selamat, baik di dunia, maupun di akhirat.

Dalam khutbah Jum’at kali ini, saya ingin menyampaikan sebuah materi yang berkaitan dengan toleransi umat beragama melalui bingkai yang Rasulullah Saw tawarkan 14 abad lalu, yaitu Piagam Madinah. Materi khutbah tentang toleransi beragama, di rasa masih sangat signifikan dan urgen, bersamaan dengan gejala masih mengentalnya sentimen-sentimen keagamaan di berbagai kawasan di negeri kita.

Fenomena ini tentunya, merupakan tantangan bagi para cendekia kita untuk segera merumuskan cetak biru toleransi beragama di Indonesia, sekaligus tanggungjawab para ulama untuk memahamkan umatnya akan hakikat toleransi sesuai ajaran agama Islam. Sehingga, hubungan intern dan ekstern antarumat beragama yang lebih baik dapat segera wujud, bukan lagi hanya dalam awang-awang, keinginan dan teori semata, melainkan dalam kehidupan nyata sehari-hari.

Konsep Toleransi dalam Islam
Ma’âsyiral muslimîn rahimakumullâh.…
Toleransi yang dalam bahasa Arab disebut at-tasâmuh sesungguhnya merupakan salah satu inti ajaran Islam. Toleransi sejajar dengan ajaran fundamental yang lain, seperti kasih-sayang (rahmah), kebijaksanaan (hikmah), kemaslahatan universal (mashlahah 'âlamiah), dan keadilan ('adl).

Beberapa prinsip ajaran Islam ini merupakan sesuatu yang qath'iy, ia tidak bisa dianulir atau dibantah dengan nalar apa pun. Dan sebagai kulliyât, ajaran tersebut bersifat universal dengan melintasi rentang waktu dan dimensi tempat (shâlihatun likulli zamânin wa makânin). Pendeknya, prinsip-prinsip ajaran ini bersifat transhistoris, transideologis, bahkan trans-keyakinan-agama.

Merupakan kewajiban mutlak setiap umat Islam untuk berseru dan berdakwah mengajak kepada prinsip-prinsp ajaran Islam ini. Rasulullah Saw bersabda:


قَالَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً (رواه البخاري، الترمذي، أحمد، دارمي)


“Sampaikanlah apa yang datang dariku walau pun hanya satu ayat”. (HR. Bhukhari, Tirmidzi, Ahmad dan Darimi)

Sebagai suatu ajaran fundamental atau asasi, konsep toleransi telah banyak ditegaskan dalam Alquran. Di antaranya sebagaimana yang termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 256, Allah Swt berfirman:


لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىَ لاَ انفِصَامَ لَهَا وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ. (البقرة: 256)


“Tidak ada paksaan dalam beragama Islam. Sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thagut (tuhan selain Allah) dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah maha mendengar, lagi maha mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 256)

Kebebasan untuk memilih agama dalam ayat ini mengandung maksud, bahwa memeluk agama Islam tidak menghendaki adanya paksaan, melainkan melalui kesadaran dan keinginan pribadi yang bersangkutan. Bagi mereka yang berkenan, dipersilahkan, bagi yang tidak, adalah hak mereka sendiri untuk menolak dengan sepenuh hati. Bahkan ketika ayat ini menggunakan kalimat negatif yang dalam tata bahasa Arab dikenal dengan “lâ nâfiah”, maka ayat ini dapat diartikan sebagai larangan keras bagi kaum muslimin untuk memaksakan ajaran Islam kepada pemeluk agama lain. Namun sebagai konsekuensinya, seseorang yang telah menjatuhkan pilihannya kepada agama Islam, sudah seharunya konsisten di dalam menjalankan ajaran agamanya secara baik dan benar. Inilah bentuk toleransi agama yang begitu nyata yang ditegaskan oleh Islam.

Sama halnya dengan Surat Al-Kafirun ayat 1-6:


قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ. لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ. وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ. لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ . (الكافرون: 1-6)


“Katakanlah (hai Muhammad): "Wahai orang-orang kafir, aku tidak menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu pun tidak menyembah Tuhan yang aku sembah. Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu pun tidak pernah menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Karena untukmulah agamu, dan untukkulah agamaku”

Melalui ayat ini dapat dipahami, bahwa Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin untuk tidak ikut-ikutan dalam upacara peribadadatan agama lain, karena ajaran Islam mempunyai batasan-batasan tertentu dalam beribadah dan berkeyakinan. Namun tidak juga memaksakan ajaran Islam kepada mereka, karena "bagi mereka (orang kafir) agama mereka, bagiku (orang Islam) agamaku". Nampak di sini adanya keseimbangan, antara tidak turut campur dalam urusan ibadah agama masing-masing dan tidak memaksakan agama kepada mereka.

Begitu kuatnya penegasan Islam akan toleransi beragama, Surat Al-Mumtahanah ayat 8 menjelaskan tentang tidak adanya larangan bagi orang Islam untuk berbuat baik, berlaku adil dan menolong orang-orang non-Islam. Allah Swt berfirman:


لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.


“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Melalui ayat ini, Alquran berpandangan, bahwa perbedaan agama bukan penghalang untuk merajut tali persaudaraan antarsesama manusia yang berlainan agama. Jangan lupa, bahwa Tuhan menciptakan planet bumi ini tidak untuk satu golongan agama tertentu. Dengan adanya bermacam-macam agama, itu tidak berarti bahwa Tuhan membenarkan diskriminasi atas manusia, melainkan untuk saling mengakui eksistensi masing-masing (lita'ârafû).


يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ. (الحجرات: 13)


“Wahai manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang lelaki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbilang bangsa dan suku, agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian”. (QS. Al Hujurat: 13).

Lagi pun, bukankah Rasulullah Muhammad Saw diutus sebagai rahmat bagi sekalian alam?
Walhasil, sungguh tidak beralasan bagi seorang muslim untuk tidak menenggang dan bersikap toleran kepada orang lain hanya karena dia bukan penganut agama Islam. Pembiaran terhadap orang lain (al-âkhar) untuk tetap memeluk agama non-Islam adalah bagian dari perintah Islam sendiri. Dengan kata lain, pemaksaan dalam perkara agama --di samping bertentangan secara diametral dengan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang merdeka-- juga berlawanan dengan ajaran Islam itu sendiri. Sebagaimana firman Allah dala surat al-Baqarah ayat 256 tadi: "Tidak boleh ada paksaan dalam beragama. Sungguh telah nyata (berbeda) kebenaran dan kesesatan". Bahkan, Nabi Saw pernah mendapat teguran dari Allah Swt, yang terekam dalam Surat Yunus ayat 99:

وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لآمَنَ مَن فِي الأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُواْ مُؤْمِنِينَ.


"Kalau Tuhanmu mau, tentulah semua orang yang ada di muka bumi ini telah beriman, maka apakah kamu (wahai Muhammad) akan memaksa seluruh manusia hingga mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?"

Menjadi hak setiap orang tentunya untuk mempercayai bahwa agamanyalah yang benar. Namun, dalam waktu yang bersamaan, yang bersangkutan juga harus menghormati jika orang lain berpikiran serupa. Karena hal itu merupakan masalah pribadi, tidak banyak gunanya memaksa seseorang untuk memeluk suatu agama kalau tidak dibarengi dengan kepercayaan dan keyakinan penuh dari orang tersebut. Memeluk agama karena paksaan dan intimidasi merupakan kepemelukan agama yang pura-pura, tidak serius, dan bohong.

Tidak adanya izin teologis dari sang Maha Pencipta untuk melakukan pemaksaan dalam urusan agama ini menjadi maklum, karena Tuhan telah meposisikan manusia sebagai makhluk berakal yang mampu untuk membedakan dan memilih agama yang diyakini dapat mengantarkan dirinya menuju gerbang kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. Allah sendiri telah berfirman:


وَقُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ فَمَن شَاء فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاء فَلْيَكْفُرْ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِن يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاء كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءتْ مُرْتَفَقًا (الكهف: 29)


“Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barangsiapa yang ingin beriman silahkan beriman dan barangsiapa yang ingin kafir silahkan juga ia kafir. Sesungguhnya kami telah menyediakan untuk orang-orang zalim itu neraka yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, mereka akan diberi minum dengan air yang seperti besi mendidih menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.”

Sementara itu, sejumlah hukum agama seperti riddah (keluar dari ajaran Islam), kufr (kafir) yang oleh sebagian oknum dikatakan sebagai argumentasi untuk menolak ajakan toleransi, jelas merupakan kesalahan fatal dalam meletakkan hukum agama. Artinya, hukum agama tidak diletakkan dalam proporsinya yang benar sebagai jalan (syir'ah, minhâj) untuk sampai kepada Tuhan. Syariat bukanlah ghâyah --meminjam bahasa ushul fikih-- melainkan washîlah. Dalam ushul fikih, cukup kesohor adanya sebuah kaidah: al-Islâm murûnatun fi l-wasâ`il wa tsabâtun fi l-ghâyât (Islam bersifat lentur-elastis ketika berbicara tentang sarana pencapaian sebuah tujuan, namun sangat tegas ketika sudah menyangkut tujuan itu sendiri).

Di sini saya hanya ingin mengatakan sesuai kaidah tadi, bahwa tujuan (ghâyâh) dalam Islam yang merupakan sesuatu yang tegas dan tidak bisa ditawar-tawar adalah menjadikan agama ini sebagai “rahmatan lil ‘âlamîn”. Sebagaimana Allah Swt berfirman:


وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ (الأنبياء: 107)

Karenanya, marilah kita wujudkan Islam yang rahmat bagi semua, melalui toleransi umat beragama sebagai sebuah sarana (washîlah), apalagi ketika Islam telah mempunyai konsep yang jelas, mudah, aplikatif, rasional dan telah terbukti oleh sejarah, bahkan sebagai sebuah ajaran yang qath’iy yang mesti dijalankan.

Toleransi Merujuk Piagam Madinah
Hadirin sidang Jumat yagn dirahmati oleh Allah Swt...
Di dalam sejarah Islam dikenal sebuah dokumen maha penting dan strategis, bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga bagi umat manusia secara keseluruhan, karena berkaitan dengan HAM dan toleransi antar umat beragama.

Piagam Madinah yang lahir 14 abad lalu merupakan sebuah dokumen kesepakatan lintas agama dan ras yang diprakarsai oleh Rasulullah Saw dalam mengatur kehidupan beragama dan bermasyarakat di Madinah, berdasarkan prinsip keadilan, persamaan, kebebasan, toleransi, kerukunan, persamaan dan persaudaraan. Baik bagi penduduk asli maupun pendatang yang berasal dari berbagai daerah di semenanjung Arab Saudi, utamanya Mekah, Madinah, dan kota-kota sekitarnya.

Pencerahan yang diprakarsai Rasulullah Saw ini menjadikan kota Madinah dikenal sebagai Madînat `ul Munawwarah atau kota yang bercahaya. Seorang orientalis Barat bernama Robert N. Bellah dalam bukunya Beyond Belief terbitan tahun 1976, pada halaman 150-151, mengatakan: “suatu masyarakat yang untuk zaman dan tempatnya sangat modern (bahkan terlalu modern)... Timur Tengah dan umat manusia saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti pernah dirintis Nabi Saw".

Adapun inti dari piagam madinah berisi tentang, pertama: pengakuan kaum muslimin tentang segmen masyarakat Madinah yang plural, namun merupakan satu kesatuan yang disebut ummat.

Kedua, hubungan anggota masyarakat antara yang beragama Islam dan non-Islam didasarkan pada prinsip bertetangga yang baik, saling membantu, membela yang teraniaya, menasehati dan menghormati kebebasan beragama.

Ketiga, mekanisme penegakkan hal-hal yang baik, seperti melindungi harta dan jiwa, sistem keamanan, musyawarah, penegakkan hukum, keadilan, dan menghadapi bahaya

Keempat, segala persoalan akan diselesaikan secara musyawarah dan jika terjadi perselisihan antarkabilah yang tidak dapat diselesaikan, akan diserahkan pada kebijakan Nabi Muhammad SAW. Sebab kejujurannyalah, orang Yahudi dan Nasrani mengakui kemampuan Nabi dalam menyelesaikannya secara arif dan bijaksana, sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur’an yang berbunyi:
Secara lebih jelasnya, toleransi beragama dalam Piagam Madinah disinggung pada pasal 25 yang bunyinya: "Kaum Yahudi dari Banu Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum mukminin agama mereka. (kebebasan ini berlaku) Juga bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi orang yang berbuat kezhaliman dan kejahatan, merusak diri dan keluarga mereka”.
Komitmen Islam terhadap pluralitas dan toleransi dengan tegas disebutkan pada pasal 25 ini: "Kaum Yahudi bebas menjalankan agama mereka sebagai mana umat Islam bebas menjalankan agama mereka".
Dalam pasal 25 ini sangat jelas, bahwa agama tidak menjadi pemisah dan penghalang untuk dapat hidup berdampingan dalam sebuah negara. Kaum Yahudi dan Musyrikin tidak ditempatkan di lokasi yang diperangi (dar al-harb) dan kaum muslimin di lokasi aman (dar al-Islam). Tapi mereka hidup di satu tempat sebagai satu umat. Satu dengan yang lainnya merupakan bagian yang tak terpisahkan, hidup dengan penuh kedamaian (musâlamah). Tidak dikenal istilah warga kelas satu atau kelas dua, hanya karena perbedaan agama. Kebebasan di sini bukan saja agama tetapi juga mencakup kebebasan berfikir, berpendapat dan berkumpul.
Kebebasan beragama ini benar-benar diterapkan Nabi saw. Beliau melarang sahabat Hushayn dari Banu Salim Ibn 'Auf yang memaksa kedua anaknya yang Nasrani agar memeluk Islam, karena Nabi melihat bahwa beragama adalah hak setiap manusia. Begitu juga ketika Kabilah Aus memaksa anak-anaknya yang beragama Yahudi untuk masuk agama Islam dan segera bergabung dengan pasukan Rasulullah, beliau pun melarangnya. Karena memeluk suatu agama atau keyakinan adalah hak asasi manusia, selain efek dari keterpaksaan malah akan menimbulkan kebencian dan tidak melahirkan keyakinan yang mantap bagi pemeluk bersangkutan
Begitu besarnya perhatian Nabi kepada kaum non-muslim semisal Yahudi dan Nasrani, sampai-sampai beliau pernah mengingatkan umatnya agar tidak memusuhi mereka. Sebab keselamatan dan keamanan mereka menjadi tanggung jawab Rasulullah. Sampai-sampai Nabi Saw pernah bersabda: "Siapa yang memusuhi orang kafir dzimmi, berarti akulah lawannya, dan siapa yang aku telah menjadi lawannya, kelak di hari kiamat akulah lawannya.''

Di bidang hukum orang-orang non-Islam sebagai golongan minoritas memiliki kedudukan hukum yang sama dengan umat Islam, tidak ada diskriminasi, duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Mereka bagian dari penduduk sipil, tidak boleh diganggu dan harus dilindungi.

Dalam hal kewajiban dan upaya mempertahankan masyarakat Madinah dari serangan pihak luar, golongan minoritas nonmuslim dibebani tugas yang sama, kecuali alasan tertentu mereka dibolehkan dengan syarat membayar pajak perlindungan. Demikian juga hak-hak mereka yang lain, seperti jiwa, harta, keluarga, fasilitas peribadatan dan jabatan keagamaan. Seperti pendeta dan rahib tetap dilindungi dan tidak boleh diambil alih atau diisi orang lain atau orang Islam.

Ma’âsyiral muslimîn rahimakumullâh...
Melalui Piagam Madinah ini kita mengetahui, bahwa telah hadir 14 abad yang lalu suatu masyarakat maju (civil society) atas dasar wawasan kebebasan beragama, toleransi, kerukunan, persamaan dan persaudaraan antarsesama warga, yang terdiri atas berbagai suku, ras dan agama.

Dalam konteks kini, Piagam Madinah dapat kita aktualisasikan ke dalam kehidupan sehari-hari bangsa kita, Indonesia. Piagam Madinah menjadi sangat penting artinya untuk dipahami sehubungan dengan munculnya berbagai konflik bernuansa suku, agama dan ras yang tidak kunjung usai hingga saat ini.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.


Khutbah Kedua

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتًهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. أَمَّا بَعْدُ؛

Ma’âsyiral muslimîn rahimakumullâh...

Bercermin dari Piagam Madinah dan konsep Islam dalam bertoleransi, hendaknya setiap dari kita harus menyadari, bahwa Islam memerintahkan kepada umatnya untuk saling tenggang rasa dan toleransi dalam menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Allah Swt sengaja menciptakan manusia berbilang bangsa dan suku hanya untuk menguji, mampukah manusia untuk hidup rukun dan damai penuh kasih sayang di dalam mencari kebenaran di sisinya.

Akhir-akhir ini, kebanggaan toleransi yang kita miliki sebagai bangsa Indonesia telah luluh lantak oleh sederetan kekerasan, yang diakui atau tidak, sangat kental beraroma agama. Bagaimana tidak, pada tataran realitas, para pelaku tindak kekerasan yang sekaligus penganut agama kerap membakar tempat-tempat ibadah, seperti mesjid dan gereja. Ribuan nyawa telah melayang akibat konflik-konflik agama semacam ini.

Karena itu, perlu ada kemauan dan kebulatan tekad bersama untuk menyelamatkan bangsa ini dari perpecahan dan krisis multidimensial, akibat pemahaman agama yang minim. Bukan hanya dari kita sebagai warga muslim, tetapi juga dari mereka kalangan non-muslim. Sebab jika hanya di mulai dari satu sisi, bagai orang bertepuk sebelah tangan. Semua pihak hendaknya mau menyadari dan urun rembuk demi masalah yang lebih besar dan asasi.

Di antara langkah riil yang perlu kita tempuh adalah, mempersiapkan dai atau misionaris ‘militan’ yang bertugas mendistribusikan secara sinambung cita-cita toleransi beragama pada tingkat praktis di level akar rumput. Para elite intelektual yang suka gembar-gembor menyanyikan lagu “toleransi dan pluralisme" harus segera turun dari pentas dengan melibatkankan diri secara nyata dalam gerakan toleransi beragama. Dengan cara inilah, maka wacana toleransi tidak hanya melingkar-lingkar secara elitis di kalangan intelektual kota, melainkan justru dapat tembus pada masyarakat di bawah. Ini karena disadari, bahwa problem toleransi beragama tidaklah bersemayam pada diri para intelektual, tetapi malah di tingkat bawah. Sungguh, betapa pun ‘seksi’ dan canggihnya sebuah pemikiran dari sudut teologis-filosofisnya, jika tidak dapat diimplementasikan secara praktis, maka tidaklah banyak manfaatnya bagi sebesar-besarnya kemaslahatan umat manusia.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah materi kampanye mesti diarahkan terutama pada bidang-bidang mu'amalah diniyah. Artinya, kampanye menyangkut toleransi beragama sejauh mungkin dihindari dari perbincangan tentang perbedaan ajaran masing-masing agama. Perbedaan pada wilayah itu memang tidak akan pernah menemukan titik temu karena dari sananya telah terformat secara demikian.

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَارْضَ عَنْ سَادَاتِنَا أَصْحَابِ رَسُوْلِكَ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ اِلَي يَوْمِ الدِّيْنِ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ. اَللَّهُمَ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِيْنَ وَآمِنْهُمْ فِيْ أَوْطَانِهِمْ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.وَأَقِمِ الصَّلاَةِ!

Sumber: http://makalah-artikel.blogspot.com/2007/11/khutbah-jumat-piagam-madinah.html

Khutbah Jumat MEMBENTUK MUSLIM SEJATI

Jumat, 02 November 2007

KHUTBAH JUMAT (Membentuk Muslim Sejati)

MEMBENTUK MUSLIM SEJATI
Oleh: Marhadi Muhayar, Lc., M.A


Khutbah Pertama



إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. أَمَّا بَعْدُ؛

Hadirin sidang Jumat yang dimuliakan oleh Allah Swt…


Selaku khatib Jumat kali ini, izinkanlah saya berwasiat baik bagi diri saya pribadi, maupun bagi hadirin sekalian, untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan diri kita kepada Allah Swt. Lebih dari 50 kali di dalam Al-Quran Allah Swt berfirman: Ittaqullâh, bertakwalah kamu sekalian kepada Allah! Pengulangan yang teramat sering ini menunjukkan bahwa, takwa sangatlah penting artinya bagi setiap muslim. Karena hanya dengan takwa kepada Allah sajalah, kita akan dapat hidup bahagia, baik di dunia ini maupun di akhirat.

Melalui khutbah Jum’at kali ini, saya ingin menyampaikan sebuah materi tentang bagaimana kiat membentuk diri ini menjadi seorang muslim sejati?

Ma’âsyiral muslimîn rahimakumullâh...
Saat ini, banyak orang mengaku dirinya sebagai muslim. Data statistik dunia terakhir menunjukan ada 1,7 milyar lebih di dunia ini jumlah penduduk dunia yang beragama Islam. Tapi, dari sekian jumlah yang ada itu, sangat sedikit yang memiliki kepribadian sebagai seorang muslim. Selebihnya, mempunyai kepribadian terpisah (split personality). Orang semacam ini agamanya saja sebagai muslim, namun, perilaku, sikap, dan tindakannya sama sekali tidak menunjukkan keislamannya. Kalau demikian adanya, bagaimana Islam dapat menjadi rahmah? Jika para pemeluknya tidak memahami, menghayati dan mengamalkan Islam? Persis seperti apa yan telah disinggung oleh rasulullah Saw:


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُوشِكُ الْأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الْأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا فَقَالَ قَائِلٌ وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ قَالَ بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزَعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمْ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ الْوَهْنَ فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهْنُ قَالَ حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ (سنن أبي داود: 3745)


Rasulululullah Saw bersabda: “suatu saat nanti kalian akan dikeroyoki oleh berbagai suku bangsa seperti mereka mengeroyoki makanan”. Salah seorang bertanya: “Apakah kami saat itu minoritas ya Rasululullah?” “Tidak”, jawab Rasulullah, “bahkan kalian saat itu mayoritas, tetapi hanya bagai busa. Allah hilangkan rasa takut di hati musuh-musuh kalian dan Allah tumbuhkan di dalam hati kalian kehinaan! Lantas ada yang bertanya: “Kehinaan bagaimana ya Rasululullah?” Nabi pun menjawab: “cinta dunia dan takut mati”.

Lihatlah kondisi masyarakat kita saat ini yang berada dalam keadaan lemah, hina, rendah diri, terbelakang, dan ditimpa berbagai krisis maupun perpecahan. Lengkap sudah segala penderitaan yang ada, berbagai simbol negatif pun tersematkan di dada-dada bangsa kita, bangsa yang tidak beradab dan tidak bermoral! Padahal dahulu Indonesia di kenal sebagai bangsa yang sangat santun dan welas asih! Mengapa ini bisa terjadi? Nyawa manusia lebih rendah harganya dari sekarung beras. Hanya karena gara-gara dituduh mencuri uang sepuluh ribu rupiah, seseorang dapat menemui kematiannya. Atau hanya karena sepedanya dipinjam tanpa ijin, seseorang berani membunuh kawan sekerjanya sendiri. Di mana-mana kerusakan merajalela, kebodohan, dekadensi moral dan hal-hal negatif lainnya. Indonesia telah mengalami krisis diberbagai aspek kehidupan, krisis multi dimensial!

Kondisi semacam ini tidak mungkin terus menerus dibiarkan. Siapapun yang merasa sebagai muslim yang memiliki ghirah (semangat) keislaman, tidak akan merelakan hal ini. Agama kita bukan agama fardiyah (individual), tetapi agama pemersatu (ummatan wahidah), bahkan satu jasad. Jika sakit salah satu anggota tubuh, maka yang lain akan merasakannya. Islam bukan hanya agama ibadah. Tetapi merupakan the way of life (jalan hidup) yang paripurna, mengatur segala urusan dunia-akhirat. Agama kita mengajak kepada wihdah (persatuan), al-quwwah (kekuatan), al ‘izzah (harga diri), al-‘adl (keadilan), dan juga kepada jihad (perjuangan).

Maka, misi risalah Islam yang rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) ini bertujuan untuk memberikan hidayah (petunjuk) manusia pada agama yang haq, yang diridhoi Allah. Fungsi Islam yang menyejukkan bagi seluruh umat manusia ini, tidak mungkin terwujud, kecuali jika benar-benar diamalkan oleh orang-orang yang memiliki kepribadian, atau mempunyai jati diri sebagai seorang muslim. Karenanya, semua itu pasti berawal dari diri, lalu keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Sebagaimana kita tahu, hidup merupakan suatu perjalanan dari satu titik ke titik yang lain, beranjak dari garis masa lalu, melewati masa kini, untuk menuju masa depan. Masa lalu adalah sebuah sejarah, masa kini adalah realita dan masa yang akan datang adalah cita-cita. Sebagai seorang muslim, tentunya kita tidak akan membiarkan hidup ini sia-sia. Hidup di dunia ini menjadi terlalu singkat jika hanya dipenuhi dengan keluhan-keluhan, kegelisahan, rasa pesimis dan angan-angan. Jiwa-jiwa seperti itu,tidak mencerminkan jati diri seorang muslim sejati. Rasulullah Saw bersabda:

“Seorang muslim tidak akan pernah ditimpa kecuali kebaikan, apabila ditimpa kejelekan ia bersabar, dan jika dilimpahkan kenikmatan ia bersyukur.”

Seorang Muslim tidak akan pernah mengeluh menghadapi kehidupan, karena ia telah memiliki kepribadian yang utuh dalam menghadapi segala macam ujian hidup.

Untuk menjadi pribadi muslim sejati, sesuai dengan apa yang digariskan oleh Islam, sudah semestinya memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Al-Hadits, juga telah dipraktekkan oleh para Sahabat Nabi maupun salafus shâleh, yaitu pribadi yang sikap, ucapan dan tindakannya terwarnai oleh nilai-nilai yang datang dari Allah Swt dan rasul-Nya. Nilai-nilai tersebut, jika disederhanakan, setidaknya ada sepuluh sifat yang mesti melekat di dalam diri seorang muslim:



1. Salâmatul ‘aqîdah (Keyakinan yang benar)


Hidup di dunia ini bagai orang yang tengah mengadakan suatu perjalanan. Coba anda bayangkan, seandainya dalam suatu perjalanan anda tidak mengetahui arah mana yang akan anda tuju. Di terminal bus, di dermaga, atau di bandara, anda terduduk sambil bertanya hendak kemanakah diri ini harus pergi? Apa yang akan terjadi? Sudah bisa dipastikan anda akan mudah tersesat. Mengapa? Karena anda tidak mempunyai keyakinan pasti untuk sampai kepada suatu tujuan. Demikian halnya dengan perjalanan seorang muslim di dunia ini, dia harus mempunyai keyakinan yang lurus, sebagai sarat untuk dapat sampai kepada tujuannya.

Ada enam hal yang membuat seorang muslim yakin terhadap tujuan perjalanannya. Iman (yakin) kepada keberadaan Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari akhir, dan Qadla-Qadar. Sebagaimana Sabda nabi Saw:


قَالَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ الْإِيمَانِ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ


“Nabi Saw bertanya kepada Jibril As:”Beritahukan aku tentang iman? Jibril menjawab: “Kamu beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab yang telah diturunkan-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan kamu beriman kepada takdir yang baik maupun buruknya”.

Keyakinan terhadap Allah membuat Muslim selalu dalam keadaan optimis akan pertolongan-Nya. Yakin terhadap Malaikat membuat Muslim menyadari bahwa makhluk Allah yang paling taat ini, akan selalu mencatat segala perbuatannya di dunia, sehingga amal perbuatan Muslim selalu dipenuhi dengan hal-hal positif. Yakin terhadap kitab, membuat muslim selalu membaca panduan hidupnya setiap saat. Yakin terhadap Rasul, membuat Muslim memantapkan langkahnya hidup di dunia, bahwa Allah tidak meninggalkannya tanpa pemandu perjalanan yang panjang ini. Yakin terhadap hari akhir, membuat muslim tahu akan tujuan akhirnya. Iman kepada qadla dan qadar membuat muslim menyadari akan tanggung jawabnya hidup di dunia, sehingga tidak terjatuh pada keyakinan jabariyah atau keyakinan qadariyah.

2. Shihhatul ‘Ibâdah (Ibadah yang benar)
Anda sekarang sudah yakin dengan perjalanan yang sedang anda lakukan ini. Tinggal bagaimana anda harus melaluinya dengan baik, sehingga tidak tersesat. Karenanya, ibadah adalah implementasi dari sebuah keyakinan. Yang perlu kita sadari adalah, bahwa ibadah dalam Islam bukanlah merupakan taklif (pembebanan), melainkan tasyrif (pemuliaan) dari Allah Swt. Ketika seorang manusia dijuluki oleh Allah ‘ibadullah, maka ia termasuk orang-orang yang dikasihi-Nya.

Ibadah dalam Islam bukan hanya mencakup ritual keagamaan semata, semisal: shalat, zakat, puasa dan haji, tetapi semua lini kehidupan di dalam memakmurkan dunia ini yang tidak bertentangan dengan landasan Al-Quran dan Sunnah, semisal mencari nafkah secara halal, berhubungan baik dengan keluarga, menuntut ilmu dan lain sebagainya. Sebagaimana firmannya:


فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (الجمعة: 10)


“Jika shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung”.

Demikianlah, seorang Muslim harus memahami arti ibadah dengan benar. Ibadah yang benar lahir dari aqidah yang benar. Ibadah yang benar adalah ibadah yang membawa pengaruh bagi dirinya, orang lain dan melahirkan ketaqwaan.

3. Matînul Khulûq (Akhlaq yang kokoh)
Memang, menjadi orang baik itu sulit, namun amat mudah bagi yang memiliki tekad dan kemauan. Awal dari segala sesuatu itu susah. Namun, jika anda sudah terbiasa, anda tidak akan pernah mengatakannya sulit. Ingatkah Anda ketika pertama kali anda belajar naik sepeda? Mungkin anda pernah berfikir, bagaimana caranya menjalankan sepeda yang hanya mempunyai dua roda. Pertama yang anda lakukan adalah duduk di sadel, menurunkan kedua kaki di tanah, dan tangan memegang kendalinya. Semuanya berjalan dengan baik. Lalu, salah satu dari anda mulai untuk menggenjot sadel di satu sisinya. Anda gugup, baru beberapa meter, anda kehilangan kendali dan ups… terjatuh.


Setelah beberapa kali mencobanya, anda sudah mulai terbiasa memegang kendali, menjaga keseimbangan dan menggenjot pedal dengan nyaman. Anda sudah lupa, kesulitan pertama kali menjalankannya, dan ternyata naik sepeda itu nikmat. Demikianlah, ketika anda berlatih mengendalikan diri, membiasakan dengan hal-hal yang baik, dan menjauhi sikap-sikap yang tidak berguna. Semakin dibiasakan, perilaku itu keluar dengan sendirinya secara otomatis. Inilah yang disebut akhlaq, yaitu perilaku yang keluar secara otomatis, dan mencerminkan ekspresi diri seseorang di segala tempat dan waktu. Jadi, akhlaq bukanlah perilaku kondisional, yang hanya diekspresikan pada waktu-waktu tertentu saja, tetapi memiliki akhlak yang komit, tidak fluktuatif, dan tidak berubah dalam kondisi bagaimana pun. Allah Swt berfirman:


وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ (القلم: 4)


"Dan sesungguhnya kamu benar-benar memiliki akhlak yang agung". (QS. Al-Qalam :4)

4. Tsaqôfatul Fikr (Wawasan pengetahuan yang luas)
Menjalani kehidupan di dunia ini tidak hanya sekedar mengandalkan keyakinan, ibadah dan akhlaq. Siapapun orangnya, ketika sedang melakukan perjalanan pasti membutuhkan pengetahuan tentang apa yang sedang ia tuju. Ketika anda hendak beranjak ke Kairo, misalnya, anda tentu mencari informasi tentang kondisinya, cuacanya, budayanya, makanannya, dan hal-hal lain yang perlu anda persiapkan sejak dini. Dengan informasi itulah anda mampu mengira-ngira apa yang dapat anda kerjakan sekarang, untuk persiapan nanti.

Begitu pula halnya dengan kehidupan yang sedang kita jalani ini. Anda tentu membutuhkan informasi-informasi yang diperlukan dalam melanjutkan perjalanan hidup. Wawasan itulah yang akan memandu perjalanan hidup anda. Proses yang sedang anda jalani dalam hidup ini juga tidak lepas dari pengalaman-pengalaman yang akan menjadi guru terbaik bagi anda. Allah Swt berfirman:


قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ (الزمر: 9)


“Katakanlah: “Apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesunguhnya hanya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”.

Karenanya, bagi seorang muslim, mencari ilmu pengetahuan merupakan salah satu kewajiban.

5. Quwwatul Badân (Tubuh yang kuat)
Kesempurnaan itu dambaan setiap orang. Masing-masing akan mencoba mencapai kesempurnaan diri, sesuai dengan kemampuannya. Dengan kekuatan itulah setiap orang akan berusaha mencapai keseimbangannya. Seahli apapun anda mengendarai sepeda, jika ban di rodanya kempes, tentu anda tidak akan dapat berbuat banyak, hingga ban itu baik kembali.

Karenanya, persiapkanlah jasmani Anda sebaik mungkin untuk dapat melanjutkan perjalanan anda secara vit dam prima. Shalat, puasa, zakat dan haji merupakan amalan di dalam Islam yang harus dilaksanakan dengan fisik yang sehat dan kuat. Apalagi berjihad di jalan Allah dan bentuk-bentuk perjuangan lainnya. Nabi bersabda:


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ (مسلم وابن ماجه وأحمد)


"Mukmin yang kuat adalah lebih baik dan lebih aku cintai daripada mukmin yang lemah”. (HR. Muslim, Ibnu majah dan Imam Ahmad)

Oleh karena itu, kesehatan jasmani harus mendapat perhatian seorang muslim dan pencegahan dari penyakit jauh lebih utama daripada pengobatan. Namun demikian, sakit tetap kita anggap sebagai sesuatu yang wajar bila hal itu kadang-kadang terjadi.

6. Al-Qudrah ‘ala al-Kasbi (Mampu mencari nafkah)


Sekarang, anda sudah sedikit-banyak, mengerti tentang bagaimana seharusnya menempuh perjalanan hidup ini. Sebagaimana seseorang yang sedang dalam perjalanan, anda harus mempunyai dua bekal. Pertama, bekal persiapan untuk tujuan akhir nanti setelah sampai tujuan. Yang kedua, bekal dalam perjalanan.

Nah, begitu pula di dunia ini. Hidup di dunia adalah suatu perjalanan, tujuan kita adalah akhirat. Namun, persiapan bekal untuk akhirat, tidak menutup kita untuk mempersiapkan bekal dalam perjalanan hidup di dunia ini untuk diri sendiri dan keluarga. Rasulullah pernah mengingatkan kita untuk bisa menyeimbangkan antara keduanya. “Bekerjalah untuk duniamu, seakan-akan kau akan hidup selamanya. Dan beramal buat akhiratmu, seakan-akan kau akan menemui ajal esok pagi.”

Agama kita melarang umatnya untuk bersikap santai, bermalas-malasan dan bertopang dagu. Para sahabat mencontohkan, jika terdengar adzan maka mereka segera ke masjid, jika selesai melaksanakan kewajibannya maka mereka kembali bertebaran di muka bumi untuk kembali melanjutkan usahanya sambil berdoa,”Ya Allah, kami telah memenuhi panggilan-Mu dan telah melaksanakan apa yang telah Engkau wajibkan, sekarang kami menyebar (berusaha) sebagaima Engkau perintahkan, maka berilah kami rizki karena Engkaulah sebaik-baik Pemberi Rizki.

7. Nâfi’an li Ghairihi (Bermanfaat bagi lainnya)
Banyak orang yang menyangka, bahwa keberhasilan adalah semata-mata kesuksesan yang diperoleh seseorang secara individu. Kita akan merasa bangga telah berhasil memperoleh gelar sarjana, majister, atau bahkan doktor. Atau kita merasa bangga telah memperoleh keuntungan bermilyar-milyar, masuk dalam kantong sendiri. Benarkah itu yang disebut keberhasilan dalam pribadi seorang Muslim?

Seorang muslim yang berhasil adalah yang mampu menjadi pelita bagi sekelilingnya. Ia mampu menerangi keluarga dan masyarakatnya, dengan sikap, perilaku, ilmu, harta, dan amal nyata. Pantulan dirinya sebagai muslim benar-benar dirasakan, sehingga dapat menebar kesejukan orang-orang yang bersamanya. Sebaik-baik muslim adalah yang bisa memberi manfaat bagi orang lain. Relevan dengan sabda Rasulullah Saw:


خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ وَشَرُّكُمْ مَنْ لَا يُرْجَى خَيْرُهُ وَلَا يُؤْمَنُ شَرُّهُ (رواه أحمد)


“Sebaik-baik kalian adalah orang yang selalu diharapkan kebaikannya dan aman dari kejahatannya, adapun seburuk-buruk kalian adalah orang yang tidak diharapkan kebaikannya dan tidak aman dari kejahatannya.” (HR. Ahmad)

8. Hârisan ‘ala waqtihi (Mampu mengatur waktu)
Allah SWT banyak bersumpah di dalam Al Qur'an dengan menyebut nama waktu seperti wal fajri, wad dhuha, wal asri, wallaili dan seterusnya.

Banyak masalah yang timbul, karena seseorang tidak mampu mengatur waktunya dengan baik. Ia tidak bisa mencapai target dari rencana. Ia kehilangan beberapa momen penting, hanya karena waktu yang telah berlalu begitu saja di hadapannya. Untuk itu, pribadi Muslim selalu siap dengan situasi dan waktu. Ia dapat mengatur seberapa banyak waktu untuk beribadah mahdhah, dan untuk bermu’amalah. Semuanya perlu diatur sehingga seimbang.

Waktu adalah kehidupan, sehingga orang yang tidak bisa mengatur waktu akan kehilangan momen hidupnya, bahkan bisa tergilas dengan waktunya sendiri. Sebagaimana pepatah Arab mengatakan:


الوقت كالسيف فإن لم تقطع به فإنه قطعك!


“Waktu itu bagaikan sebilah pisau, jika tidak kamu gunakan untuk memotong, niscaya ia yang akan memotongmu!”

Sehingga seorang muslim tidak akan menjadi manusia yang merugi sebagaimana yang disinyalir dalam QS. Al Ashr:1-3.

9. Munâzhzhoman fi syu’ûnihi (Mampu mengatur urusannya)
Hidup kita di dunia ini penuh dengan berbagai aktifitas yang luar biasa banyaknya. Karena itu, sebagai seorang muslim harus pandai untuk memilah dan memilih, mana saja aktifitas yang sesuai dengan pandangan hidupnya sebagai seorang muslim berdasarkan skala prioritas. Karena pada prinsipnya, tugas atau kewajiban itu lebih banyak daripada waktu yang tersedia.

Dengan kata lain, suatu urusan mesti dikerjakan secara profesional. Apapun yang dikerjakan, profesionalisme harus selalu diperhatikan. Nabi bersabda:

10. Mujâhidan linafsihi (Berjuang melawan hawa nafsu)
Mujâhadatunnafs merupakan salah satu upaya yang mesti bagi setiap pribadi muslim, karena setiap manusia memiliki kecenderungan kepada yang baik dan yang buruk. Melaksanakan kecenderungan pada yang baik dan menghindari yang buruk amat menuntut adanya tekad dan kesungguhan. Karena hawa nafsu adalah sebesar-besarnya jihad di dalam Islam, seperti apa yang telah dikatakan oleh Sayidina Ali Karamallahu wajhah sepulangnya dari peperangan Badar Al-Kubra yang dahsyat dengan mengatakan masih ada jihad yang lebih besar lagi daripada peperangan yang baru saja berlalu. Dalam kesempatan lain Nabi Saw mengatakan:


لا يؤمن أحدكم حتي يكون هواه تبعا لما جئت به (رواه احاكم)


"Tidak beriman seseorang dari kamu sehingga ia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (ajaran Islam)". (HR. Hakim)

Demikianlah sepuluh sifat yang harus dimiliki oleh setiap muslim agar menjadi muslim sejati sebagaimana yang digariskan oleh Al-Quran dan Sunnah. Hal tersebut tidak akan kita miliki, kecuali dengan amal usaha yang sungguh-sungguh, melalui pendidikan dan pengarahan yang intensif secara berkesinambungan dan kontinyu, hingga akhir hayat kita. Orang yang memiliki kesepuluh sifat ini, insya Allah dapat diandalkan dalam memikul Misi Risalah Islam. Dengan kesepuluh sifat ini, Islam akan benar-benar memancarkan rahmatan lil ‘alamin..


بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Khutbah Kedua


الحمد لله الملك الوهاب، الجبارالتواب، الذي جعل الصلات مفتاحا لكل باب، فالصلاة والسلام علي من نظر الي جماله تعالي بلا سطر ولا حجاب وعلي جميع الآل والأصحاب وكل وارث لهم الي يوم المآب. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نبي بعده. أما بعد.

Hadirin sidang Jum’at yang dimuliakan oleh Allah Swt...
Saat ini, ummat sangat membutuhkan pribadi-pribadi yang dapat menyelamatkan mereka dari kebingungan, keterpecahan dan keterpurukan. Siapa lagi kalau bukan anda? Diharapkan kita semua menjadi orang yang dapat menyelesaikan masalah, bukan malah sebaliknya, menjadi orang yang bermasalah atau suka bikin masalah !?


إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَارْضَ عَنْ سَادَاتِنَا أَصْحَابِ رَسُوْلِكَ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ اِلَي يَوْمِ الدِّيْنِ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ. اَللَّهُمَ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِيْنَ وَآمِنْهُمْ فِيْ أَوْطَانِهِمْ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.وَأَقِمِ الصَّلاَةِ!

Sumber: http://makalah-artikel.blogspot.com/2007/11/jumat-membentuk-muslim-sejati.html

Senin, 24 Januari 2011

PERNIKAHAN TANPA DIRESTUI WALI

Minggu, 18 November 2007
Nikah tanpa wali
PERNIKAHAN TANPA RESTU WALI

Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah orang kafir (misal beragama Kriten/Katholik), atau orang fasik (misalnya pezina dan suka mabok), atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 90-91)

Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).

Namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’. Misalnya calon suaminya bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, atau wajah tidak rupawan, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol. Makna ‘adhol, kata Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika perempuan itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116). Allah SWT berfirman :

فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (٢٣٢)

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya[146], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian di antara kamu. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. “ (QS Al-Baqarah : 232)

Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,”…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali.” (Arab : …fa in isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu man laa waliyya lahaa) (HR. Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu ‘Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus Salam, III/118).

Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah wali dari penguasa, yang dalam hadits di atas disebut dengan as-sulthan. Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam II/118 menjelaskan, bahwa pengertian as-sulthan dalam hadits tersebut, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), baik ia zalim atau adil (Arab : man ilayhi al-amru, jaa`iran kaana aw ‘aadilan). Jadi, pengertian as-sulthaan di sini dipahami dalam pengertiannya secara umum, yaitu wali dari setiap penguasa, baik penguasa itu zalim atau adil. (Bukan hanya dari penguasa yang adil). Maka dari itu, penguasa saat ini walaupun zalim, karena tidak menjalankan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, adalah sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara’ dalam urusan pernikahan. Demikianlah pemahaman kami, wallahu a’lam.

Untuk mendapatkan wali hakim, datanglah ke Kepala KUA Kecamatan tempat calon mempelai perempuan tinggal. Hal ini karena di Indonesia sejak 14 Januari 1952 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1952, wali hakim dijalankan oleh Kepala KUA Kecamatan, yang dilaksanakan oleh para Naib yang menjalankan pekerjaan pencatatan nikah dalam wilayah masing-masing. Peraturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura. Sedang untuk luar Jawa dan Madura, diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1952 dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 1952 (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 91)

SYARAT PERNIKAHAN TANPA WALI DAN SAKSI

Wali dalam pernikahan adalah yang menjadi pihak pertama dalam aqad nikah, karena yang mempunyai wewenang menikahkan mempelai perempuan, atau yang melakukan ijab. Sedang mempelai laki-laki akan menjadi pihak kedua, atau yang melakukan qabul. Wali merupakan syarat sah pernikahan gadis, tanpa wali pernikahan tidak sah, kecuali menurut mazhab Hanafi yang mengatakan sah nikah tanpa wali.

Dalam sebuah hadist dikatakan "Janda lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya" (H.R. Daru Quthni). Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa wali" atau “Nikah tidak sah tanpa wali”. (H.R. AHmad dan Ashab Sunan). Urutan wali adalah sbb :
1. Ayah
2. Kakek (bapaknya bapak)
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara laki-laki sebapak(lain ibu)
5. Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung (keponakan)
6. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak 7. Paman (saudara laki-laki bapak sekandung)
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak)
9. Anak laki-laki dari paman nomor 6 dalam urutan ini
10. Anak laki-lakidari paman nomor 7 dalam urutan ini Kalau semua wali tidak ada maka walinya adalah pemerintah (dalam hal ini KUA).

Madzhab Maliki memperbolehkan wali "kafalah", yaitu perwalian yang timbul karena seorang lelaki yang menanggung dan mendidik perempuan yang tidak mempunyai orang tua lagi, sehingga ia seakan telah menjadi orang tua perempuan tersebut.

Wali juga boleh diwakilkan, demikian juga pihak lelaki juga boleh mewakilan dalam melakukan akad nikah. Cara mewakilkan bisa dengan perkataan, misalnya wali mengatakan kepada wakilnya "aku mewakilkan perwalian si fulanah kepada saudara dalam pernikahannya dengan si fulan", atau juga bisa menggunakan tertulis dengan surat pewakilan. Surat pewakilan bersegel akan lebih baik secara hukum. Dalam mewakilan tidak disyaratkan menggunakan saksi.

Perlu diketahui bahwa dalam hukum islam ada kaidah yang mengatakan "Semua transaksi yang boleh dilakukan sendiri, maka boleh diwakilkan kepada orang lain, apabila transaksi tersebut memang boleh diwakilkan". Adapun wali A'dhal adalah wali yang menolak menikahkan anak gadisnya karena alasan tertentu. Bila alasan tersebut bersifat aniaya, misalnya dengan tanpa sebab tapi wali menolak menikahkan maka perwaliannya diambil alih secara paksa oleh pemerintah, dan pemerintah yang menikahkan wanita tersebut. Seorang non muslim tidak bisa menjadi wali atas muslimah, maka dicari wali yang muslim berdasarkan urutan di atas. Bila tidak ada maka pemerintah yang menggantikannya, dalam hal ini KUA.

Sebelum penulis mengemukakan syarat-syarat nikah tanpa wali dan saksi ini, terlebih dahulu penulis akan menyampaikan dua hal pokok. Pertama, bahwa nikah tanpa wali dan saksi biasa disebut segolongan ulama dengan istilah nikah mut’ah. Istilah ini berdasarkan pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa nikah tanpa wali dan saksi inilah yang disebut nikah mut’ah.

Sementara itu jumhur ulama mendefinisikan nikah mut’ah, yaitu aqad nikah yang ditentukan dengan batas waktu tertentu disertai dengan lafadh mut’ah, bila batas waktu yang telah ditentukan itu habis maka talaq jatuh walau mungkin istri masih berat kepada suami. Ada pula aqad nikah yang tanpa syarat wali dan saksi, yaitu dalam madzhab Al-Dhohiry. Jadi bila kita mengikuti pendapat jumhur ulama maka mut’ah dengan nikah madzhab Al-Dhohiry ada perbedaan teknis, tujuan dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu pembahasan nanti akan terbagi menjadi dua, yaitu nikah mut’ah dan nikah dalam madzhab Al-Dhohiry.

Hal kedua yang ingin penulis sampaikan yaitu: untuk memperoleh data dari persyaratan nikah ini, penulis juga melakukan interview dengan beberapa tokoh fiqih (kyai), mengingat sulitnya memperoleh data dari kitab selain madzhab empat di Indonesia yang mayoritas penduduknya bermadzhab Syafi’i. Di dalam kitab Nail Al-Authar, dijumpai beberapa syarat berikut :
1) Aqad nikah diselenggarakan dengan shighot mut’ah.
2) Ditentukan masanya, misalnya sebulan, dua bulan dan seterusnya.
3) Perempuan harus seorang janda, sedang bagi perempuan yang masih gadis maka wajib ada wali.
4) Dalam keadaan jauh dari lingkungan keluarga (istri), misalnya pergi ke daerah lain dalam rangkaian bisnis, bertugas sebagai serdadu dan sebagainya.
5) Adanya kekhawatiran untuk berbuat zina karena sebab pada nomor 4, atau karena istri tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai istri karena haidl yang tidak teratur dan sebagainya.
6) Tidak saling mewarisi, dan ada mas kawin (mahar).
7) Melakukan i’lan atau pemberitahuan minimal terhadap 40 orang di daerah ia tinggal maupun di daerah lain.

Demikian hasil dari kitab Nail Al-Authar jilid 9, bab nikah mut’ah.Dalam KITAB Bidayat Al-Mujtahid, dijumpai satu syarat lain, yaitu hendaknya dimeriahkan paling tidak dengan semacam kesenian tambur (terbangan-Indonesia).

Kesimpulannya, bahwa persyaratan nikah mut’ah terpencar-pencar di pelbagai kitab yang hanya merupakan lintasan pendapat atau sanggahan dari pengarang sebuah kitab. Syarat-syarat tersebut adalah:
1) Aqad diselenggarakan dengan shighot mut’ah
2) Ditentukan masanya
3) Ada mas kawin (mahar)
4) Tidak saling mewarisi
5) Dalam keadaan darurat
6) Aqad diselenggarakan dengan keramaian
7) Adanya kekhawatiran berbuat zina
8) Harus melakukan i’lan (pemberitahuan) kepada orang paling sedikit 40 orang, baik di tempat tinggal mereka ataupaun di daerah lain
9) Perempuan (istri) berstatus janda (sudah pernah menikah). Sedang mengenai rukun-rukunnya adalah mempelai laki-laki dan memperlai perempuan.

Itulah syarat dan rukun nikah mut’ah. Mengenai syarat dan rukun nikah dalam madzhab Al-Dhodiry tidak harus janda, aqad dengan shighot nikah/zawaj, saling mewarisi sebagaimana lazimnya, tidak ditentukan dengan masa, tidak bergantung dengan keadaan darurat, tidak harus dimeriahkan, tidak dalam kekhawatiran berbuat zina, tidak harus berstatus janda, ada mahar (mas kawin). Rukun-rukunnya sama seperti di atas. Demikian dalam kitab Al-Muhalla karangan pengikut Al-Dhohiry, Ibnu Hazm. Wallahu a’lam. (Marhadi Muhayar).
Diposkan oleh Marhadi Muhayar, Lc., M.A. (Silahkan menukil dengan menyebut sumbernya) di 23.09
Sumber: http://makalah-artikel.blogspot.com/2007/11/artikelarticlemakalah.html