Senin, 26 September 2011

PUISI BAYANG-BAYANG NABI

Bayang-bayang Nabi
(Oleh Kang Jaz)


Ya Rasulullah, apa yang harus dilakukan para pemimpin ?
"Membela yang lemah dan membantu yang miskin" jawab Nabi.

Ya Rasulullah, apa yang harus dilakukan ulama ?
Memberi contoh yang baik dan mendukung pemimpin
YAng membela orang - arang lemah" jawabnya

Ya Rasulullah ... apa yang harus dilakukan orang-orang lemah dan miskin ?
"Bersabarlah, dan tetplah bersabar
Jangan kau lihat pemimpinmu yang suka harta
Jangan kau ikuti ulamamu yang mendekati mereka
Jangan kau temani orang-orang yang menjilat mereka
Jangan kau lepaskan pandanganmu dari para pemimpin dan ulama yang hidupnya juhud dari harta"

Ya RAsulullah... Pemimpin seperti itu sudah tidak ada
Ulama seperti itu sudah menghilang entah kemana
Yang tersisa adalah pemimpin serakah
Yang tertinggal adalah ulama-ulama yang tama'
Banyak rakyat yang mengikuti keserakahan mereka
Ummat banyak yang meneladani ketamakan mereka !
Apa yang harus aku lakukan, Ya... RAsulullah !
Siapa yang harus aku angkat jadi pemimpin ?
Siapa yang harus aku ikuti fatwa-fatwanya ?
Siapa yang harus aku jadikan teman setia ?

"Wahai ummatku...
Tinggalkan mereka semua
Dunia tidak akan bertambah baik sebab mereka
Bertemanlah dengan anak dan istrimu saja
Karena Allah menganjurkan, "Wa 'asiruhunna bil ma'ruf"
Ikutilah fatwa hatimu
Karena hadits mengatakan, "Istafti qalbaka, wa in aftaukan nas waftauka waftauka"
Dan angkatlah dirimu menjadi pemimpin
Bukankah, "Kullulkum Ra'in, ea kullukum masulun 'an ra'iyyatihi ?"

Sumber: http://dadam55188.tripod.com/puisi.html

DPRD NTT DUKUNG PENCABUTAN SKB MENAG DAN MENDAGRI

DPRD NTT DUKUNG PENCABUTAN SKB MENAG DAN MENDAGRI

Kupang, 9/03 (Pinmas) - DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung penuh langkah Aliansi Masyarakat Peduli Kebebasan Beragama (Ampera) di NTT yang menuntut pencabutam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.01/BER/mdn-mag/1969 soal pendirian rumah ibadah.

Menurut para aktifis AMPERA yang melakukan demo ke DPRD NTT di Kupang, Rabu, SKB Menag-Mendagri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) itu bertolak belakang dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. "Aspirasi AMPERA NTT akan segera kami sampaikan kepada Menag dan Mendagri karena kami (DPRD NTT) juga sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali SKB tersebut sejak 17 Oktober 2005," kata Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe kepada utusan AMPERA NTT yang berunjuk rasa di Kupang, Rabu, menentang SKB tersebut. Dalam pandangan AMPERA NTT, SKB Menag-Mendagri, baik sebelum maupun sesudah direvisi tetap diskrimantif terhadap umat beragama yang minoritas, khususnya umat Kristiani, dan berpotensi besar menimbulkan konflik. "Seharusnya semua umat beragama di Indonesia belajar tentang toleransi kehidupan beragama di NTT, jarak antara masjid dan gereja begitu dekat, tetapi tidak ada persoalan. Dengan adanya SKB dua menteri itu, tidak tertutup kemungkinan suasana kerukunan hidup beragama di NTT bisa jadi rusak," kata Ketua DPRD NTT seakan mengamini pandangan AMPERA NTT. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam telekonferensi dengan Uskup Atambua, Mgr Anton Pain Ratu SVD beberapa waktu lalu malah mengajak semua umat beragama di Indonesia untuk mencontohi kerukunan hidup umat beragama di NTT, kata Adoe mengenang pernyataan Presiden SBY saat itu. Koordinator Umum AMPERA NTT, Moris Moniyong mengatakan, SKB tersebut sebagai landasan hukum bagi umat agama lain untuk menutup gereja di daerah mayoritas muslim serta mempersulit izin perolehan lahan untuk mendirikan gereja. Inti dari SKB kedua menteri itu menegaskan, pendirian rumah ibadah harus seizin kepala daerah setempat dan sebelum mengeluarkan izin, kepala daerah perlu mempertimbangkan pendapat kepala kantor agama, ahli tata kota dan organisasi keagamaan serta ulama atau rohaniawan dan warga setempat. SKB hasil revisi, kata Moris, justeru lebih mempersulit umat beragama untuk melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing, karena menyaratkan minimal 100 orang jemaat atau umat di sekitar lokasi mendirikan rumah ibadah. "SKB ini jelas-jelas melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta pelanggaran HAM serius karena kebebasan beragama merupakan hak azasi seseorang yang paling hakiki dan universal," kata Moris dan menilai, SKB Menteri Agama dan Mendagri itu adalah bagian kecil dari sebuah skenario besar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. (Ant/Ba)

Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=159