Senin, 16 Juli 2012
PUASA UNTUK MENSYUKURI NIKMAT ALLAH SWT
Puasa untuk Mensyukuri Nikmat Allah SWT
Ditulis oleh Najlah Naqiyah
Kini puasa memasuki pertengahan Ramadlan. Bulan yang penuh berkah, karena di situ orang-orang yang beriman menguji hidup dengan berpuasa. Puasa untuk mengekang segala nafsu. Melakukan puasa di masa yang sulit tidaklah mudah bagi orang-orang miskin. Kenaikan BBM, disertai naiknya bahan-bahan pokok secara tidak stabil, memicu gundah. Minyak tanah dan minyak goreng membuat resah karena harganya naik dan tidak terkendali. Orang-orang miskin panik dan menderita. Hidup mereka kian tidak menentu. Kebutuhan makan tidak bisa dipenuhi secara layak. Kesulitan demi kesulitan menerpa seiring keadaan alam tropis yang panas. Kondisi panas bagi pekerja-pekerja buruh dengan upah minim. Seringkali, pekerja kuli bangunan, abang becak, kondektur dan sopir bus kepanasan dan ada yang tidak berpuasa. Di situlah rentam tersulut kekerasan yang menyakitkan.
Kehidupan kian menyesakkan. Maka patut kita renungkan keadaan puasa sekarang. Apa makna dari melaksanakan ritual puasa? Puasa memberikan kesabaran dan ketabahan bagi para pelakunya. Puasa untuk mengekang dorongan sesaat (impulsive) yang meledak-ledak. Contoh, dorongan untuk melakukan korupsi di saat transparansi tidak berjalan. Dorongan membunuh dan menguasai orang lain. Marah dan melampiaskan pukulan ke orang lain. Pelaku pengeboman Bali II merupakan wujud instink tanatos yang merajai hidup mereka.
Hakikat puasa merupakan bukti rasa syukur ummat beragama kepada Allah Yang Maha Esa, Allah SWT yang menciptakan manusia. Dan Dia pula yang mencabut nyawa manusia menurut kehendakNya. Kalau manusia pada saat ini masih diberi rahmat memasuki bulan Ramadlan, berarti punya kesempatan untuk mensucikan diri. Mensucikan diri dari segala noda dan dosa. Bersuci dari keserakahan dan kedengkian. Mensucikan diri dari segala kemunafikan dan penindasan. Allah SWT sangat mencintai makhluknya yang sadar akan tujuan hidupnya. Tujuan hidup manusia untuk menyembah dan menjadi pemimpin di muka bumi. Manusia bisa menyelamatkan saudaranya yang lain. Manusia memberi manfaat bagi kehidupannya, bukan manusia yang mementingkan diri sendiri dengan menindas saudara lainnya. Dengan puasa ini, manusia memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk memilih hidup yang berguna. Menjalankan hidup dengan beribadah secara benar. Bekerja secara giat dan tekun serta melapangkan kesulitan orang lain. Itulah bukti syukur manusia kepada Pencipta, yaitu dengan melakukan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Orang yang mampu bersyukur kepada Allah SWT merasakan lezatnya iman. Anugrah keyakinan bahwa segala nikmat hidup hanya karena kemurahan Allah SWT. Allah SWT yang memberikan semua karunia kepada manusia. Kalau Tuhan mencabut nikmat hidup, maka tidak ada yang mampu menghalanginya. Selagi Tuhan memberikan karunia umur panjang, kondisi sehat dan keyakinan untuk melakukan perintah puasa, maka sejatinya kita diberi kesempatan untuk memberi manfaat bagi sesama. Apabila manusia sangat pelit untuk membantu saudaranya, lalu apa yang akan dibanggakan kelak di akhirat? Perbuatan amal shaleh lah yang akan membawa manusia menjadi mulia. Manusia yang kikir, Allah SWT akan enggan merahmati mereka. Dan apabila Allah SWT menjahui manusia yang dhalim, maka ia makin terperosok dalam jalan sesat yang ditempuh. Sungguh dalam keadaan itu, manusia sangat merugi. Dan kesombongan nyata bagi orang-orang yang dlalim. Contoh, orang kikir dan memakan uang rakyat, akan mudah bagi Allah SWT membuka tabir kejahatan mereka, sehingga mereka hidup dengan hinaan dan penjara. Orang yang tidak belajar dari pengalaman pahit orang-orang jahat, akan sangat merugi.
Kesempatan mensucikan diri bisa dilakukan saat menunaikan kebajikan saat berpuasa. Mengapa orang harus mensucikan dirinya? Tidak ada manusia yang lepas dari kesalahan dan dosa. Dalam menjalankan kehidupan keseharian, manusia dihadapkan dengan beragam pilihan hidup yang kadang menyulitkan. Di situlah adanya pertentangan-pertentangan antara situasi, sikap, pikiran dan perilaku. Pertentangan itulah yang berpotensi mengambil keputusan dengan ceroboh. Keputusan yang menguntungkan dirinya di lain pihak, tetapi terkadang mengorbankan orang lain. Manusia seringkali merasa benar dan menindas yang lemah. Pada skala itulah orang bersalah dan berdosa, bisa bersalah pada dirinya, orang lain atau lingkungan sekitarnya. Contoh orang yang bersalah pada dirinya, ialah orang yang menyia-nyiakan hidupnya dengan minuman keras, narkoba, pergaulan bebas, dan orang yang menyakiti dirinya dan ingin membunuh dirinya sendiri. Sedang, orang yang menyakiti orang lain, bersalah kepada orang lain yang sering dilakukan dalam keseharian misalnya, mencaci maki, menggunjing, dan merampas hak-hak mereka. Orang tersebut tidak bertanggung jawab. Orang yang bersalah pada lingkungan, melakukan penebangan hutan secara besar-besaran sehingga menjadi hutan gundul dan banjir.
Di tengah bulan puasa, perbuatan dosa yang telah lalu patut direnungkan. Mengapa? Karena akan memperoleh pelajaran dari perbuatan tersebut. Namun, jika tidak diambil hikmah, maka akan senantiasa berada dalam kerugian. Perjalanan hidup telah lalu, akan sangat banyak ditemui kerikil dalam hidup. Maka jika bulan puasa ini, menjadi awal untuk mensucikan perilaku dan sikap kita menjadi lebih baik. Sungguh akan menjadi orang-orang yang sadar diri dan mampu memperbaiki kualitas hidupnya di masa mendatang. Orang yang mensucikan hati akan sangat berguna untuk menjadi orang yang tulus ikhlas semata karena mengharap kerelaan Tuhan. Mensucikan diri secara lahir perlu dilakukan, saat puasa. Mensucikan makanan yang dimakan agar bersih dari segi perolehan dan jenisnya. Tuhan sangat mencintai orang-orang yang hidup bersih, baik dan menyehatkan. Dengan tubuh yang sehat, berarti punya kesempatan untuk beramal shaleh lebih banyak daripada yang sakit. Orang sehat akan memiliki percaya diri secara meningkat diabnding orang yang sakit.
Puasa dengan mensucikan diri secara lahir dan batin akan menuntun manusia pada cahaya ilahi. Cahaya (nur) yang akan menuntun dan menjadi lentera kehidupan manusia. Cara yang paling efektif untuk merasakan bukti syukur ialah melakukan kegiatan sahur atau berbuka bersama duafa. Sahur bersama orang-orang miskin dan tertindas. Sahur bersama mereka yang bekerja keras bertaruh hidup saat malam. Saat jam tiga malam telah menggelar jualan di pinggir-pinggir jalan. Sahur bersama abang becak yang mengayuh becak di kegelapan malam. Berbagi dengan penderitaan orang lain akan lebih membuka mata hati kita untuk bersyukur kepada Tuhan. Bersyukur dengan menolong manusia yang tengah berjuang melawan kesulitan. Kegiatan sahur telah dilakukan oleh Ibu Sinta Nuriyah setiap tahun, dengan ribuan kaum miskin, yang di gelar di pondok pesantren Syekh Abdul Qodir al-Jailani, Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, pada kamis malam jum’at, 14 oktober 2005. Cara sahur bersama seperti ini akan mengembangkan sikap empati kita kepada orang lain. Demikian juga, tradisi buka bersama dengan kalangan anak-anak yatim dan fakir miskin akan mendekatkan kita untuk mewujudkan rasa syukur atas karunia Allah SWT
Ikut berbagi rasa dan mencintai kehidupan manusia merupakan strategi mensyukuri nikmat kesehatan dan keselamatan, disamping istiqomah menjalankan sholat dan dzikir kepada Allah SWT setiap waktu.
*) Penulis adalah dewan asaatidz Pesantren Virtual, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Negeri Malang.
Sumber: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1057
RU'YATUL HILAL UNTUK MENENTUKAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN
Ru'yatul Hilal untuk Menentukan Awal dan Akhir Ramadan
Ditulis oleh Dewan Asatidz
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Karib bahwasanya Ummu Al-Fadl binti Harits mengutusnya untuk menemui Muawiyah di Syam, kemudian ia berkata, "Aku pun mendatanginya di Syam dan menyampaikan maksud kedatanganku. Kemudian datanglah hilal sebagai tanda datangnya bulan Ramadhan. Ketika itu aku berada di syam bertepatan dengan malam Jum'at. Kemudian aku pergi menuju Madinah pada akhir bulan, ketika itu Abdullah Ibnu Abbas ra. bertanya kepadaku tentang hilal, akupun menceritakan bahwa aku telah melihatnya." Ia bertanya kembali, "Kapan kamu melihatnya?" Aku menjawab, "Pada malam Jum'at." Kemudian ia bertanya kembali, "Kamu melihatnya sendiri?" Maka aku pun menjawab: "Ya, dan penduduk Syam juga telah melihatnya, mereka berpuasa termasuk Muawiyah." Maka ia berkata, "Di sini kita melihatnya pada malam Sabtu, maka kami masih berpuasa dan akan menyempurnakannya menjadi tiga puluh hari sampai kami melihat hilal" Maka akupun bertanya, "Apakah tidak cukup dengan hilal yang di lihat oleh Muawiyah dan puasa mereka sebagai bukti?" Ia menjawab: "Tidak, inilah yang telah diajarkan oleh Rasulullah" (HR. Muslim)
Hadis ini telah menjadi landasan bagi sebagian ulama yang berpendapat bahwa penduduk suatu negeri tidak diperbolehkan mengikuti ru'yah hilal negeri yang lain. Dari masalah ini lahirlah beberapa madzhab dengan pendapat ulama yang beragam. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara mereka dikarenakan pemahaman masing-masing terhadap teks keagamaan yang telah baku (Al-Quran dan Al-Hadits).
1. Salah satu madzhab yang ada adalah: Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir dari Ikrimah dan Qasim Ibnu Muhammad, Salim dan Ishak, dan diriwayatkan oleh Turmudzi dan Mawardi (dari golongan Syafi'iyah) mereka berpendapat bahwa setiap negeri mempunyai ru'yah hilal sendiri dan tidak boleh melihat negeri yang lain.
2. Telah di sebutkan oleh Ibnu Majsyun: Suatu negeri tidak diperbolehkan melihat hasil ru'yah hilal negeri yang lain, kecuali dengan persetujuan atau ketetapan kepala negara (Al-Imam Al-A'dham). Apabila kepala negara telah memutuskan, bahwa ru'yah hilal negeri yang berada di bagian barat sama dengan bagian tengah, maka semua penduduk negeri tersebut diwajibkan untuk mengikutinya, karena baginya negeri-negeri bagian tersebut ibarat satu, jadi ketika memberikan hukum pada yang satu yang lain pun mengikuti.
3. Apabila negara tersebut berdekatan, maka mereka dapat disatukan dalam satu hukum dan ketetapan (satu ru'yah hilal), apabila berjauhan, maka terdapat dua pendapat: Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh di satukan sedangkan yang lain mengatakan harus disatukan. Ada pun yang di maksud dengan "jauh" disini adalah:
a) Berbeda tempat terbitnya matahari.
b) Apabila diukur dengan perjalanan, maka ia termasuk ke dalam perjalanan dekat.
c) Perbedaan iklim pada negara-negara bagian tersebut.
d) Perbedaan geografis, ketinggian atau kerendahan daratan, yang satu berbentuk bukit dan yang lain di dataran rendah atau seluruh negara ada pada satu iklim. Dalil yang mereka pergunakan adalah hadis di atas, karena Ibnu Abbas ra tidak mengikuti penduduk Syam. Dan dijelaskan pada akhir hadis: "Itulah yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw," maka hadis tersebut menunjukkan tidak diperbolehkannya satu kaum untuk melihat kaum yang lain.
Golongan Malikiyah berpendapat: seandainya satu negeri telah melihat ru'yah maka yang lain harus mengikuti. Hafid Ibnu Hajar berpendapat: bahwa Hurasan dan Andalus diharuskan untuk melihat hilal kembali.
Dari pendapat para ulama di atas, jelas sudah bahwa yang diharuskan melihat secara langsung adalah negara yang saling berjauhan, sehingga berbeda waktu terbit dan terbenamnya matahari dan bulan seperti Hurasan dan Andalus atau negara lain yang menyerupainya, maka ru'yah yang mereka dapatkan di negaranya tidak dapat dipergunakan untuk negara bagian yang lain. Inilah pendapat yang dipegang mayoritas ulama, yang diasumsikan sebagai maksud dari hadis Nabi di atas. Wallahu Al-Muwafik Ila Sawaa As-Sabil.
(Disunting dari al-Shiyâm fî 'l-Islam, karya Dr. Ahmad Umar Hasyim. Penyunting dan alih bahasa: Yessi Afdiani NA.)
Sumber: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1010%3Aruyatul-hilal-untuk-menentukan-awal-dan-akhir-ramadan&catid=14%3Afikih-siyam&Itemid=63
SEJARAH PUASA
Sejarah Puasa
Ditulis oleh Dewan Asatidz
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Allah swt. telah mewajibkannya kepada kaum yang beriman, sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum Muhammad saw. Puasa merupakan amal ibadah klasik yang telah diwajibkan atas setiap umat-umat terdahulu.
Ada empat bentuk puasa yang telah dilakukan oleh umat terdahulu, yaitu:
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Allah swt. telah mewajibkannya kepada kaum yang beriman, sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum Muhammad saw. Puasa merupakan amal ibadah klasik yang telah diwajibkan atas setiap umat-umat terdahulu.
Ada empat bentuk puasa yang telah dilakukan oleh umat terdahulu, yaitu:
1. Puasanya orang-orang sufi, yakni praktek puasa setiap hari dengan maksud menambah pahala. Misalnya puasanya para pendeta
2. Puasa bicara, yakni praktek puasa kaum Yahudi. Sebagaimana yang telah dikisahkan Allah dalam Al-Qur'an, surat Maryam ayat 26 :
"Jika kamu (Maryam) melihat seorang manusia, maka katakanlah, sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk tuhan yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini" (Q.S. Maryam :26).
3. Puasa dari seluruh atau sebagian perbuatan (bertapa), seperti puasa yang dilakukan oleh pemeluk agama Budha dan sebagian Yahudi. Dan puasa-puasa kaum-kaum lainnya yang mempunyai cara dan kriteria yang telah ditentukan oleh masing-masing kaum tersebut.
4. Sedang kewajiban puasa dalam Islam, orang akan tahu bahwa ia mempunyai aturan yang tengah-tengah yang berbeda dari puasa kaum sebelumnya baik dalam tata cara dan waktu pelaksanaan. Tidak terlalu ketat sehingga memberatkan kaum muslimin, juga tidak terlalu longgar sehingga mengabaikan aspek kejiwaan. Hal mana telah menunjukkan keluwesan Islam.
HIKMAH PUASA
Diwajibkannya puasa atas ummat Islam mempunyai hikmah yang dalam. Yakni merealisasikan ketakwaan kepada Allan swt. Sebagaimana yang terkandung dalam surat al-Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalain bertakwa."
Kadar takwa tersebut terefleksi dalam tingkah laku, yakni melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Al-Baqarah ayat 185 :
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan tersebut, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu". Ayat ini menjelaskan alasan yang melatarbelakangi mengapa puasa diwajibkan di bulan Ramadhan, tidak di bulan yang lain. Allah mengisyaratkan hikmah puasa bulan Ramadhan, yaitu karena Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan yang diistimewakan Allah dengan dengan menurunkan kenikmatan terbesar di dalamnya, yaitu al-Qur'an al-Karim yang akan menunjukan manusia ke jalan yang lurus. Ramadhan juga merupakan pengobat hati, rahmah bagi orang-orang yang beriman, dan sebagai pembersih hati serta penenang jiwa-raga. Inilah nikmat terbesar dan teragung. Maka wajib bagi orang-orang yang mendapat petunjuk untuk bersyukur kepada Sang Pemberi Nikmat tiap pagi dan sore.
Bila puasa telah diwajibkan kepada umat terdahulu, maka adakah puasa yang diwajibkan atas umat Islam sebelum Ramadhan?
Jumhur ulama dan sebagian pengikut Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak ada puasa yang pernah diwajibkan atas umat Islam sebelum bulan Ramadhan. Pendapat ini dilandaskan pada hadis Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Mu'awiyah :
"Hari ini adalah hari Asyura', dan Allah tidak mewajibkannya atas kalian. Siapa yang mau silahkan berpuasa, yang tidak juga boleh meninggalkannya."
Sedangkan madzhab Hanafi mempunyai pendapat lain: bahwa puasa yang diwajibkan pertamakali atas umat Islam adalah puasa Asyura'. Setelah datang Ramadhan Asyura' dirombak (mansukh). Madzhab ini mengambil dalil hadisnya Ibn Umar dan Aisyah ra.: diriwayatkan dari Ibn 'Amr ra. bahwa Nabi saw. telah berpuasa hari Asyura' dan memerintahkannya (kepada umatnya) untuk berpuasa pada hari itu. Dan ketika datang Ramadhan maka lantas puasa Asyura' beliau tinggalkan, Abdullah (Ibnu 'Amr) juga tidak berpuasa". (H.R. Bukhari).
"Diriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa orang-orang Quraisy biasa melakukan puasa Asyura' pada masa jahiliyah. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk berpuasa hari Asyura' sampai diwajibkannya puasa Ramadhan. Dan Rasul berkata, barang siapa ingin berpuasa Asyura' silahkan berpuasa, jika tidak juga tak apa-apa". (H.R. Bukhari dan Muslim).
Pada masa-masa sebelumnya, Rasulullah biasa melakukan puasa Asyura' sejak sebelum hijrah dan terus berlanjut sampai usai hijrah. Ketika hijrah ke Madinah beliau mendapati orang-orang Yahudi sedang berpuasa (Asyura'), beliau pun ikut berpuasa seperti mereka dan manyerukan ke ummatnya untuk melakukan puasa itu.
Hal ini sesuai dengan wahyu secara mutawattir (berkesinambungan) dan ijtihad yang tidak hanya berdasar hadis Ahaad (hadis yang diriwayatkan oleh tidak lebih dari satu orang). ”Ibn Abbas ra. meriwayatkan: ketika Nabi saw. sampai di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi sedang melakukan puasa Asyura', lalu beliau bertanya: (puasa) apa ini? Mereka menjawab: ini adalah hari Nabi Saleh as., hari di mana Allah swt. memenangkan Bani Israel atas musuh-musuhnya, maka lantas Musa as. melakukan puasa pada hari itu. Lalu Nabi saw. berkata: aku lebih berhak atas Musa dari kalian. Lantas beliau melaksanakan puasa tersebut dan memerintahkan (kepada sahabat-sahabatnya) berpuasa. (HR. Bukhari).
Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun kedua hijriyah, maka lantas, sebagaimana madzhab Abi Hanifah, kewajiban puasa Asyura terombak (mansukh). Sedang menurut madzhab lainnya, kewajiban puasa Ramadhan itu hanya merombak kesunatan puasa Asyura'.
Kewajiban puasa Ramadhan berlandaskan Al-qur'an, Sunnah, dan Ijma.
"Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Umar, bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda: Islam berdiri atas lima pilar: kesaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah (Makkah) dan berpuasa di bulan Ramadhan."
Kata 'al-haj' (haji) didahulukan sebelum kata 'al-shaum' (puasa), itu menunjukkan pelaksanakaan haji lebih banyak menuntut pengorbanan waktu dan harta. Sedang dalam riwayat lain, kata 'al-shaum' didahulukan, karena kewajiban puasa lebih merata (bisa dilaksanakan oleh mayoritas umat Islam) dari pada haji.
Kewajiban puasa Ramadhan sangat terang. Barang siapa yang mengingkari atau mengabaikan keberadaannya dia termasuk orang kafir, kecuali mereka yang hidup pada zaman Islam masih baru atau orang yang hidup jauh dari ulama.
DEFINISI PUASA
Secara etimologi, puasa berarti menahan, baik menahan makan, minum, bicara dan perbuatan. Seperti yang ditunjukkan firman Allah, surat Maryam ayat 26 :
"Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa demi Tuhan yang Maha Pemurah, bahwasanya aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini". (Q.S. Maryam : 26)
Sedangkan secara terminologi, puasa adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan disertai niat berpuasa. Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan, perut dan alat kelamin sehari penuh, sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenarnnya matahari dengan memakai niat tertentu. Puasa Ramadhan wajib dilakukan, adakalanya karena telah melihat hitungan Sya'ban telah sempurna 30 hari penuh atau dengan melihat bulan pada malam tanggal 30 Sya'ban. Sesuai dengan hadits Nabi saw.
"Berpuasalah dengan karena kamu telah melihat bulan (ru'yat), dan berbukalah dengan berdasar ru'yat pula. Jika bulan tertutup mendung, maka genapkanlah Sya'ban menjadi 30 hari."***
=================
Diambil dari buku "Pilar-pilar Islam dalam al-Sunnah" karya Prof. Dr. Umar Hasyim, oleh M. Rofiq Mu'allimin.
Sumber: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1023%3Asejarah-puasa&catid=15%3Apengajian&Itemid=63
KAPAN NIAT PUASA DILAKUKAN?
Kapan Niat Puasa Dilakukan?
Ditulis oleh Dewan Asatidz
Dalam hal niat puasa wajib (jenis apa saja), para ulama berbagai mazhab sepakat bahwa niat harus dilaksanakan pada malam hari. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasul saw. yang diriwayatkan oleh Sayidah 'Aisyah:
"Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah puasanya".
Lain halnya puasa sunnat, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisa dilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak Subuh. Bahkan ulama mazhab Hambali, untuk puasa sunat, membolehkan berniat setelah waktu Dzuhur.
Kembali ke persoalan, seandainya lupa berniat pada malam hari atau tertidur, bolehkah melakukan niat setelah terbit fajar atau pagi harinya?
Untuk lebih detailnya, marilah kita ikuti berbagai pendapat berikut ini:
1. Pendapat mazhab Hanafiyah : Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasa karena telah melakukan haji tamattu' dan qiran --sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak sah puasanya.
Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur.
2. Mazhab Malikiyah : Niat dianggap sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.
3. Mazhab Syafi'iyah : Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadla', nazar, kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi saw. suatu hari berkata pada 'Aisyah: 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Jawab 'Aisyah: 'Tidak punya'. Terus Nabi bilang: 'Kalau begitu aku puasa'. Lantas 'Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: 'Adakah sesuatu yang bisa dimakan?'. Jawab 'Aisyah: 'Ada'. Lantas Nabi berkata: 'Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa'.
4. Mazhab Hambaliyah : Tidak beda dari Syafi'iyah, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semupa jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi'iyah, niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpun sejak fajar).
Dan pendapat yang terakhir inilah (bolehnya niat puasa sunat walaupun telah lewat Dhuhur) yang paling kuat.(Menurut Dr. Wahbah al-Zuheily. --Red)
==================
Dirangkum dari buku: THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES, Jilid III, karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily. (Tim penerjemah: Hendra Suherman, Eva Fachrunnisa, Ali Mu'in Amnur, dan Zaimatussa'diyah)
Sumber: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1025%3Akapan-niat-puasa-dilakukan&catid=14%3Afikih-siyam&Itemid=63
Rabu, 04 Juli 2012
Langganan:
Postingan (Atom)