Sabtu, 14 Agustus 2010

ART YPI amalislamiK





ANGGARAN RUMAH TANGGA

YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM

“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”


MUKADDIMAH


Berpedoman kepada Al-Qur’an Surat Aali ‘Imraan ayat 104 yang artinya :

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”; dan perintah Allah Subhanahu Wata’ala, bahwa Umat Islam wajib berjihad di Jalan Allah dengan harta dan jiwa serta As-Sunnah Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Umat Islam wajib mempunyai cita-cita luhur dan mulia yakni beriman dan beramal saleh.

Seruan dan kewajiban tersebut di atas harus diimplementasikan di muka bumi ini terutama di kawasan timur Indonesia karena mengingat kondisi obyektif masyarakat saat ini bahwa kesenjangan sosial yang terjadi sangatlah memprihatinkan, karena adanya kesenjangan antara yang kaya dan miskin yang mengakibatkan kurangnya perhatian terhadap masyarakat yang serba kekurangan. Hal ini perlu diwujudkan karena mengingat :

v bahwa pembangunan Indonesia Bagian Timur adalah merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan;

v bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga merupakan tugas dan tanggungjawab seluruh Bangsa Indonesia termasuk Masyarakat Islam yang berasal dari Daerah Kedang dimanapun berada;

v bahwa pembangunan Islam dan Masyarakat Islam di Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Daerah Kedang – Lembata, Flores dan Alor pada khususnya adalah juga merupakan beban moril dan tanggungjawab yang harus dipikul oleh seluruh masyarakat dan Bangsa Indonesia termasuk Masyarakat Islam yang berasal dari Daerah Kedang di manapun ia berada.

Menyadari hal-hal tersebut di atas dengan pikiran yang jernih dan hati nurani sebagai hamba Allah yang berbudi luhur, tidak pantas hanya memikirkan diri sendiri dan menelantarkan orang lain.

Jadilah kamu umat yang terbaik bertugas memperbaiki keadaan umat manusia yakni berbuat kebajikan dan mencegah manusia yang berbuat munkar (QS. An-Nur 24:55)

Kini saatnya masalah ini harus disikapi secara positip dan dengan mengharap keridhaan Allah Subhanahu Wa ta’ala disertai keikhlasan hati yang semurni-murninya, maka kami Masyarakat Islam yang berasal dari Daerah Kedang, Lembata, Flores Timur, Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kupang, Batam, Makassar, Ambon dan kota-kota lainnya memandang perlu membentuk suatu wadah untuk menghimpun semua potensi dan sumberdaya yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia dan Umat Islam Indonesia yang berpikiran maju untuk membangun manusia pada umumnya dan khususnya Umat Islam di kampung-kampung/dusun pedalaman dan desa-desa tertinggal, kepulauan terpencil serta daerah perbatasan yang selama ini kurang mendapat perhatian dari organiasi manapun.

Bahwa pembangunan Islam di daerah-daerah tertinggal, kepulauan terpencil dan daerah perbatasan seperti di Daerah Kedang – Lembata – Flores, Alor - Nusa Tenggara Timur

Dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan umat yang berkualitas, karena merupakan amanah yang menjadi tanggungjawab bersama. Perbaikan masyarakat, tidak bisa dilakukan oleh perorangan atau dikerjakan sebagian kecil warganya, namun harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Menyerahkan tanggungjawab ini kepada orang lain merupakan suatu hal yang tak mungkin, karena Allah SWT telah menyatakan dalam Al-Qur’an bahwa : “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan (nasib) suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan (nasib) yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra’du 13 : 11).

Kata kaum dalam surat di atas tertuju kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan suatu komunitas atau masyarakat tidak bisa terwujud sempurna, kecuali dilakukan oleh seluruh warga masyarakat secara bersama-sama.

Dengan memohon rahmat dan karunia serta ridho Allah Subhanahu Wa ta’ala, kami atasnama Masyarakat Islam asal Daerah Kedang, Lembata, Flores, Alor - Propinsi Nusa Tenggara Timur yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kupang, Batam, Makassar, Ambon dan kota-kota lainnya sepakat dan setuju menghimpun diri dalam satu organisasi non politik berbentuk yayasan yang bergerak di Bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :

BAB I

NILAI DASAR, MOTO, VISI DAN MISI

Pasal 1

Nilai Dasar

Nilai Dasar Yayasan Pengembangan Islam “Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang” disingkat YPI amalislamiK adalah pengabdian (ibadah) yang tulus kepada Allah:

Wamaa khalaqtul jinna wal insa illaa liya’buduuni

Tidak Ku jadikan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku (Q.S. Adz-dzaariyaat : ayat 56)

Pasal 2

M o t o

’Isy kariiman au mut syahiidan ” : Hiduplah secara terhormat atau mati dalam keadaan syahid.

Pasal 3

V i s i

Terwujudnya tata kehidupan umat yang cerdas, dinamis, sejakhtera lahir dan bathin ”fiddunia wal akhirah” yang penuh dengan keikhlasan sesuai sendi-sendi ke-Islam-an.

Pasal 4

M i s i

1. Memurnikan keyakinan Umat Islam dan menyempurnakan keimanannya kepada Allah SWT dari segala noda dan syirik, bid’ah, khurofat serta pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari aqidah dan ajaran Islam yang benar dengan cara membetulkan yang salah dan menyempurnakan yang benar, agar menjadi umat terbaik yang menyerukan kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar;

2. Menanamkan pemahaman tentang nilai-nilai Al-Qur’an dan menyebarkan ilmu (nasyrul ilmi) khususnya Ilmu Al_Qur’an kepada umat sebagai landasan pembentukan watak, mental, akhlak dan kepribadian yang islami.

3. Meningkatkan kualitas proses pendidikan Islam agar memiliki keunggulan dan daya saing guna mencetak Generasi Islam berkualitas (rijaal), yaitu SDM yang memiliki keimanan kuat, berakhlak mulia, intelek, professional, mandiri, konsisten, konsekuen, komunikatif, memiliki tekad kuat dan keberanian untuk menegakkan kebenaran serta mampu menghadapi tantangan masa depan agar menjadi kader pemimpin ummat yang handal yang bertanggungjawab atas pembangunan umat dan bangsa;

4. Memberdayakan masyarakat melalui kemitraan umat di atas landasan kasih sayang karena Allah, guna menciptakan kemandirian dalam bidang dakwah, sosial, hukum, pendidikan, ekonomi, politik, kesehatan dan tekhnologi untuk mensejahterakan dan mencerdaskan umat.

5. Menyelenggarakan kajian dan riset ilmu-ilmu keislaman, seminar dan muktamar bertaraf nasional dan internasional, serta membangun kerjasama dengan berbagai organisasi terkait dalam merespon persoalan umat (agama), memperjuangkan perlindungan dan penegakan hak-hak dasar umat sebagai rakyat Indonesia;

6. Memperkuat rasa solidaritas, kebersamaan, persatuan dan kesatuan umat guna membangun komunikasi dalam memperkokoh tali silaturakhmi serta menggalang kerjasama dengan berbagai institusi dan organisasi Islam dalam memberdayakan Lembaga Pendidikan Islam dan lembaga-lembaga Islam lainnya guna menyebarluaskan Dakwah Islamiyyah yang terstruktur dan komunikatif serta berkesinambungan dalam menegakkan nilai-nilai Islam yang “rahmatan lil alamin”.

7. Mewujudkan masjid yang makmur dan monumental sebagai Pusat Pembinaan Umat dan Budaya Islam serta Pusat Dakwah dan kajian ilmu-ilmu keislaman yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah;

8. Menjalankan fungsi amaliah sosial antara lain melalui penyuluhan dan sosialisasi tentang kesadaran berzakat, berinfaq, pemberdayaan wakaf dan ibadah sosial lainnya berdasarkan nilai-nilai islam untuk kemasalahatan umat.

BAB II

AZAS, TUJUAN, FUNGSI, PERAN & SIFAT

Pasal 5

A z a s

Yayasan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan Islam, kebersamaan, persaudaraan dan kekeluargaan yang bersifat rahmatan lil alamin.

Pasal 6

Tujuan

Meningkatkan harkat dan martabat umat manusia sesuai fitrahnya menuju kesempurnaan hidup sesuai syariat Islam yang “Rahmatan Lil Alamin”.

Pasal 7

Fungsi

Sebagai wadah pendidikan dan pembinaan umat guna mengimplementasikan nilai-nilai keislaman dalam berbagai aspek kehidupan Umat Islam yang penuh dengan rahmat dan ridlo Allah SWT.

Pasal 8

P e r a n

1. Yayasan ini sebagai organisasi sosial keagamaan berperan sebagai sarana sosial untuk pembinaan umat guna meningkatkan kecerdasan dan pemahaman keagamaan yang diwujudkan melalui pendidikan pondok pesantren/madrasah dan dakwah Islamiyyah serta sarana ibadah dan kegiataan sosial keagamaan lainnya;

2. Yayasan ini merupakan organisasi social budaya, berperan sebagai sarana pembangunan Umat Islam pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang diwujudkan melalui pengabdian sosial di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, olahraga dan seni budaya serta kesejahteraan sosial lainnya;

3. Yayasan ini merupakan organisasi sosial kemanusiaan, berperan sebagai sarana kepeduliaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan Umat Islam pada khususnya dan Umat Manusia pada umumnya yang diwujudkan melalui bantuan kemanusiaan kepada korban musibah, fakir miskin, dan memberikan perlindungan terhadap konsumen serta melestarikan lingkungan hidup dan kegiatan sosial kemanusiaan lainnya;

4. Yayasan ini sebagai organisasi sosial kemasyarakatan berperan sebagai sarana perjuangan Masyarakat Islam pada khususnya dan masyarakat pada umumnya guna menampung aspirasi, partisipasi, prakarsa dan dinamika khususnya dalam memperjuangkan dan mempertahankan Hak Azasi Manusia serta harkat dan martabat umat manusia pada umumnya serta hak-hak dan kewajiban sosial lainnya;

5. Yayasan ini sebagai organisasi sosial keagamaan yang juga berperan sebagai sarana sosial untuk mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, rukun dan toleran, guna memperkuat kerukunan antar umat beragama;

6. Yayasan ini sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang juga berperan sebagai Lembaga Sosial untuk membina masyarakat marginal yang tertinggal baik di Bidang Pendidikan, Sosial Budaya, maupun Sosial Ekonomi;

7. Yayasan ini sebagai organisasi sosial keagamaan yang juga berperan sebagai sarana untuk mempersatukan Umat Islam guna menumbuhkan sifat kekeluargaan dan kebersamaan karena sesuangguhnya umat Islam itu bersaudara;

Pasal 9

S i f a t

Yayasan ini bersifat mandiri, indenpent dan tidak berafiliasi dengan Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Organisasi Sosial Politik (ORSOSPOL) manapun.

BAB III

PENGORGANISASIAN

Pasal 10

Struktur Organisasi

Yayasan ini dikelola oleh suatu badan yang disebut Dewan yaitu Dewan Pembina, Dewan Pengurus, dan Dewan Pengawas yang bertugas membina, mengurusi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yayasan;

Pasal 11

Dewan Pembina

1. Dewan Pembina adalah organ yayasan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Yayasan;

2. Anggota Dewan Pembina adalah Para Pendiri Yayasan ini dan anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap organisasi dan perkembangan Islam yang diangkat setelah mendengarkan pertimbangan dan/atau pendapat dari Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas;

3. Dewan Pembina mengesahkan dan/atau memutuskan perubahan Anggaran Rumah Tangga dan semua peraturan, keputusan, serta program dan kebijakan yayasan yang akan dilaksanakan harus sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina;

4. Dalam kedudukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) pasal ini, maka Dewan Pembina berfungsi sebagai Pusat Konsultasi;

Pasal 12

Rapat Dewan Pembina

1. Pemanggilan rapat Dewan Pembina kepada setiap anggota Dewan Pembina dapat dilakukan secara langsung oleh Ketua Dewan Pembina dan/atau Anggota Dewan Pembina yang ditugaskan melalui telepon, radio, surat kabar/Koran, surat tercatat/ekspres sesuai alamat yang tercatat pada Sekretariat Yayasan dan/atau melalui media komunikasi dan informasi lainnya;

2. Dewan Pembina dalam menyelenggarakan rapat dibantu oleh seorang Sekretaris Rapat yang ditunjuk untuk membuat Berita Acara Rapat.

Pasal 13

Dewan Pengurus

1. Dewan Pengurus adalah organ yayasan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan yayasan berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yayasan;

2. Dewan Pengurus Yayasan terdiri dari beberapa tingkat atau level, yaitu:

  1. Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP untuk pengurus organisasi tingkat Pusat/Nasional;
  2. Dewan Pengurus Cabang Daerah Tk. I, disingkat DPC I untuk pengurus cabang organisasi di wilayah Daerah Tk. I atau Propinsi;
  3. Dewan Pengurus Cabang Daerah Tk. II, disingkat DPC II untuk cabang organisasi di wilayah Daerah Tk. II atau Kabupaten/Kota;

3. Anggota Dewan Pengurus dipilih dari mereka yang pernah menjadi pengurus organisasi keagamaan/yayasan sekurang-kurangnya satu tahun dan/atau anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan Islam dan kepekaan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah;

c. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;

d. Baligh, sehat jasmani dan rohani;

e. Berakhlak tidak tercela menurut pandagangan umum;

f. Memiliki kesungguhan, ikhlas, rela berkorban jiwa dan raga;

g. Memahami dan mentaati AD, ART, Visi dan Misi, dan Program Kerja Organisasi.

4. Dewan Pembina dalam menetapkan pengangkatan Anggota Dewan Pengurus harus memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi dan keinginan umat serta situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat;

Pasal 14

1. Apabila belum terbentuk Pelaksana Harian untuk menjalankan kegiatan yayasan, maka Dewan Pengurus bertindak sebagai Pengurus Harian untuk menjalankan roda organisasi dan bertanggungjawab penuh atas segala konsekwensi yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tersebut;

2. Setiap Anggota Dewan Pengurus wajib menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan, beritikad baik dan penuh rasa tanggungjawab untuk mewujudkan maksud dan tujuan organisasi;

3. Surat keluar dan dokumen penting lainnya dianggap sah apabila telah ditandatangani oleh Ketua Umum dan/atau Ketua bersama Sekretaris Umum dan/atau Sekretaris;

4. Dokumen dan/atau surat-surat mengenai pengeluaran dan atau penerimaan uang harus ditandatangani oleh Ketua Umum atau Ketua dan/atau Sekretaris Umum atau Sekretaris bersama-sama dengan Bendahara;

Pasal 15

Rapat Dewan Pembina

Dalam hal Ketua Dewan Pembina berhalangan hadir dalam Rapat Dewan Pembina, maka rapat dipimpin oleh Anggota Dewan Pembina yang hadir yang paling tua usianya dan/atau oleh Anggota yang lebih mengetahui masalah yang akan dibahas dalam rapat.

Pasal 16

Dewan Pengurus Pusat

1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah organ yayasan yang memegang kekuasaan tertinggi dan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan organisasi secara nasional;

2. Dewan Pengurus Pusat diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pembina dan disahkan dalam Rapat Dewan Pembina yang khusus diadakan untuk itu;

3. Struktur organisasi DPP terdiri dari :

a. Seorang Ketua Umum;

b. Tiga orang Ketua;

c. Seorang Sekretaris Umum;

d. Dua orang Sekretaris;

e. Seorang Bendahara Umum;

f. Dua orang Bendahara;

g. Beberapa Anggota

4. Untuk membantu DPP melaksanakan kegiatan Yayasan, maka DPP dapat membentuk bebera Divisi yang diperlukan sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi untuk melaksanakan kegiatan yayasan;

5. Guna membantu pelaksanaan kegiatan yang bersifat khusus yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan atau penanganan permasalahan yang sifatnya penting untuk segera dilakukan, maka DPP dapat membentuk Badan, Komite, Lembaga, Panitia, Tim, atau sebutan lain guna menangani kegiatan dan/atau masalah dimaksud, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina.

6. Setelah DPP yang baru disahkan oleh Dewan Pembina, segera diadakan serah terima jabatan dan pengalihan tugas serta tanggungjawab pengelolaan barang-barang inventaris milik organisasi dari DPP lama (demisioner) kepada DPP yang baru;

7. Ketentuan tentang prosedur dan tatacara pelaksanaan serah terima jabatan serta pengalihan tugas dan tanggungjawab pengelolaan barang-barang inventaris milik organisasi sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini akan diatur tersendiri dengan ketentuan organisasi;

8. Tugas dan kewajiban DPP :

a. Menyusun konsep kebijakan umum Yayasan;

b. Menyusun kebijakan dan/atau petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagai penjabaran dari kebijaksanaan umum yayasan;

c. Membuka dan/atau mendirikan cabang/perwakilan atau sebutan lain serta mengesahkan struktur organisasi dan personalianya dengan persetujuan Rapat DewanPembina;

d. Mengarahkan pelaksanaan kegiatan dan usaha-usaha yayasan baik di Pusat, daerah maupun di Luar Negeri;

e. Menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) setiap lima tahun sekali;

f. Wajib membuat pembukuan/pencatatan dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan;

g. Wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan;

h. Wajib menyusun laporan tahunan yang memuat :

· Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;

· Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan penggunaan sumber keuangan.

i. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya dan neraca keuangan yang harus diketahui Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Dewan Pembina Yayasan;

Pasal 17

1. Ketua Umum DPP dan/atau Ketua karena sesuatu hal atau sebab lain sehingga tidak berada di tempat kedudukan organisasi, maka Sekretaris dan atau salah seorang anggota DPP yayasan yang usianya paling tua berhak dan berkuasa bertindak untuk dan atas nama Dewan Pengurus Pusat;

2. Apabila Anggota DPP tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam masa jabatannya, maka Dewan Pembina setelah mendengar saran, pendapat dan pertimbangan dari Dewan Pengawas Pusat, dapat memilih anggota pengganti yang baru melalui Rapat Anggota Dewan Pembina;

3. Tatacara pemberhentian dan pembelaan diri Anggota DPP :

a. Pemberhentian terhadap Anggota DPP dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali, terkecuali dalam hal-hal luar biasa yang berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas Pusat sangat merugikan dan/atau merusak nama baik organisasi;

b. Anggota DPP yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Anggota Dewan Pembina yang khusus diadakan untuk itu;

c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diri diatur lebih lanjut dalam ketetapan organisasi.

4. DPP dengan persetujuan Rapat Dewan Pembina dapat membentuk/ membuka KORWILPUS di beberapa Wilayah Kota atau tempat yang sulit dijangkau oleh DPP untuk mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yayasan;

5. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas organisasi secara nasional, maka Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat mengatur dan menetapkan hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai keperluan yang harus mendapat persetujuan dari Dewan Pembina.

Pasal 18

1. Apabila diperlukan maka sekali dalam 5 (lima) tahun diadakan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) yang diikuti oleh unsur-unsur dari Dewan Pembina, DPP, Dewan Pengawas, DPC I, DPC II dan Perwakilan Yayasan di Luar Negeri, serta unsur-unsur lainnya yang akan ditentukan kemudian;

2. Prosedur dan tatacara pelaksanaan serta mekanisme pengambilan keputusan dalam MUKERNAS akan diatur tersendiri dengan peraturan organisasi;

Pasal 19

Dewan Pengurus Cabang Daerah Tk. I

1. Dewan Pengurus Cabang Daerah Tk.I (DPC I) adalah organ Yayasan yang memegang kekuasaan dan bertanggungjawab penuh untuk melaksanakan kepengurusan cabang yayasan di wilayah Daerah Tingkat I atau Propinsi;

2. DPC I diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pembina dan disahkan dalam acara pelantikan yang khusus diadakan untuk itu;

3. Struktur dan susunan organisasi DPC I terdiri dari :

a. Seorang Ketua;

b. Dua orang Wakil Ketua;

c. Seorang Sekretaris;

d. Dua orang Wakil Sekretaris;

e. Seorang Bendahara;

f. Seorang Wakil Bendahara;

4. Apabila diperlukan, maka DPC I dapat mengusulkan pembentukan Dewan Penasihat kepada DPP yang bertugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat serta nasihat-nasihat baik diminta ataupun tidak kepada DPC I;

5. Untuk membantu DPC I melaksanakan kegiatan organisasi sehari-hari, maka DPC I dapat membentuk beberapa Biro dan/atau Bagian-bagian yang diperlukan sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi daerah/wilayah setempat;

6. Guna membantu pelaksanaan kegiatan yang bersifat khusus yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan atau penanganan permasalahan yang sifatnya penting untuk segera dilakukan, maka DPC I dapat membentuk Badan, Komite, Lembaga, Panitia, Tim, atau sebutan lain guna menangani kegiatan dan/atau masalah dimaksud, dan menyampaikan laporan kepada DPP di Jakarta;

7. Setelah DPC I yang baru sah terbentuk (dilantik), segera diadakan serah terima jabatan dengan DPC I lama (demisioner);

8. Ketentuan tentang prosedur dan tatacara pelaksanaan pelantikan DPC I dan serah terim jabatan serta pengalihan tanggungjawab pengelolaan barang-barang inventaris milik organisasi akan ditetapkan oleh DPP ;

9. Tugas dan tanggungjawab DPC I :

a. Melaksanakan ketetapan organisasi hasil, MUNAS, MUSWIL, kebijaksanaan DPP, dll;

b. Menyampaikan laporan sewaktu-waktu dan/atau setiap 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan sekali kepada DPP di Jakarta;

c. Mengkoordinasikan dan/atau merintis pembentukan Cabang Yayasan di Kabupaten/Kota yang dianggap perlu;

d. Bertanggungjawab kepada DPP atas pelaksanaan kegiatan organisasi di Tingkat Wilayah/Propinsi;

e. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiataan yang bersifat nasional yang dilaksanakan DPC di Tingkat Cabang (Kabupaten/Kota);

f. Membina organisasi dan administrasi serta pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas organisasi di Tingkat Cabang (Kabupaten/Kota);

g. Bertanggungjawab keluar dan kedalam organisasi atas pelaksanaan kegiatan di Tingkat Wilayah;

h. Koordinatorat bertanggungjawab kepada DPC I.

Pasal 20

1. Ketua DPC I karena sesuatu hal atau sebab lain sehingga tidak berada di tempat kedudukan organisasi, maka salah seorang Wakil Ketua yang usianya paling tua berhak dan berkuasa bertindak untuk dan atas nama DPC I;

2. Apabila Anggota DPC I tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam masa jabatannya, maka Dewan Pembina setelah mendengar saran dan pendapat dari Dewan Penasehat dan Pertimbangan dari Dewan Pengawas, dapat memilih anggota pengganti yang baru melalui Rapat Anggota Dewan Pembina;

3. Tatacara pemberhentian dan pembelaan diri Anggota DPC I sama dengan ketentuan yang ditetapkan untuk DPP;

4. DPW dengan persetujuan DPP dapat membentuk/ membuka KORWIL di Kabupaten/Kota yang belum dibentuk Cabang Yayasan atau di beberapa kota atau wilayah yang sulit dijangkau oleh DPC I;

Pasal 21

1. Rapat DPC I diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan atau setiap waktu jika dianggap perlu untuk membahas / mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan menemukan pemecahannya, serta menyusun rencana strategi dalam menjalankan organisasi;

2. Sekali dalam 4 (empat) tahun diadakan Musyawarah Kerja Wilayah (MUKERWIL) yang diikuti oleh unsur-unsur dari Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan DPP, DPC I, DPC II dan Perwakilan Yayasan di Luar Negeri bila diperlukan, serta unsur-unsur lainnya yang akan ditentukan kemudian;

3. Prosedur dan tatacara pelaksanaan MUKERWIL dan mekanisme pengambilan keputusan dalam MUKERWIL akan diatur tersendiri dengan peraturan organisasi;

Pasal 22

Dewan Pengurus Cabang Daerah Tk. II

1. Dewan Pengurus Cabang Daerah Tk. II (DPC II) adalah organ Yayasan yang memegang kekuasaan dan bertanggungjawab penuh untuk melaksanakan kepengurusan cabang yayasan di wilayah Daerah Tingkat II atau Kabupaten/Kota;

2. DPC II diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pembina dan disahkan dalam acara pelantikan yang khusus diadakan untuk itu;

3. Struktur dan susunan organisasi DPC II terdiri dari :

a. Seorang Ketua;

b. Dua orang Wakil Ketua;

c. Seorang Sekretaris;

d. Seorang Wakil Sekretaris

e. Seorang Bendahara;

f. Seorang Wakil Bendahara;

4. Apabila diperlukan, maka DPC II dapat mengusulkan pembentukan Dewan Penasihat kepada DPP melalui DPC I yang bertugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat serta nasihat-nasihat baik diminta ataupun tidak kepada DPC II;

5. Untuk membantu DPC II melaksanakan kegiatan organisasi sehari-hari, maka DPC II dapat membentuk bebera Bidang dan/atau Seksi-seksi yang diperlukan sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi daerah setempat;

6. Guna membantu pelaksanaan kegiatan yang bersifat khusus yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan atau penanganan permasalahan yang sifatnya penting untuk segera dilakukan, maka DPC II dapat membentuk Badan, Lembaga, Panitia, Tim, atau sebutan lain guna menangani kegiatan dan/atau masalah dimaksud, dan menyampaikan laporan kepada DPC I dan tembusannya kepada DPP di Jakarta;

7. Setelah DPC II yang baru sah terbentuk (dilantik), segera diadakan serah terima jabatan dengan DPC II lama (demisioner);

8. Ketentuan tentang prosedur dan tatacara pelaksanaan pelantikan DPC II dan serah terima jabatan serta pengalihan tugas dan tanggungjawab pengelolaan barang-barang inventaris milik organisasi akan ditetapkan oleh DPP dan atau DPC I;

9. Tugas dan tanggungjawab DPC II:

a. Melaksanakan hasil keputusan MUKERNAS, MUKERWIL dan MUKERCAB serta peraturan dan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan;

b. Membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi;

c. Menyusun dan menyampaikan rencana dan program kerja BPC kepada BPW dan tembusannya kepada BPP di Jakarta;

d. Menjajagi kemungkinan pembukaan Koordinatorat YPI Amal islamiK Wilayah Kota (KORWILKOTA) dan/atau Koordinatorat YPI amalislamiK Wilayah Kecamatan (KORWILCAM) dan/atau Koordinatorat YPI amalislamiK Wilayah Desa/Kelurahan (KORWILDES / KORWILHAN));

e. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dan usaha-usaha yayasan di tingkat KORWILKOTA, KORWILCAM dan KORWILDES/ KORWILHAN;

f. Melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (MUKERCAB) setiap empat tahun;

g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan pelaksanaan kegiatan kepada DPC I dan tembusannya kepada DPP di Jakarta.

Pasal 23

1. Ketua DPC II karena sesuatu hal atau sebab lain sehingga tidak berada di tempat kedudukan organisasi, maka salah seorang Wakil Ketua yang usianya paling tua berhak dan berkuasa bertindak untuk dan atas nama DPC II;

2. Apabila Anggota DPC II tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam masa jabatannya, maka Dewan Pembina setelah mendengar saran dan pendapat dari Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas Propinsi, dapat memilih anggota pengganti yang baru melalui Rapat Anggota Dewan Pembina;

3. Tatacara pemberhentian dan pembelaan diri Anggota DPC II sama dengan ketentuan yang ditetapkan untuk DPC I;

4. DPC II dengan persetujuan DPC I dapat membentuk/membuka KORCAB di Ibukota Kabupaten/Kota dan di Tingkat Kecamatan dapat dibentuk/dibuka Koordinatorat Kecamatan (KORCAM), serta di Tingkat Desa dapat dibentuk/dibuka Koordinatorat Desa/Kelurahan (KORDES/KORHAN);

Pasal 24

1. Rapat Pengurus Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan atau setiap waktu jika dianggap perlu untuk membahas / mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan menemukan pemecahannya, serta menyusun rencana strategi dalam menjalankan organisasi;

2. Sekali dalam 4 (empat) tahun diadakan Musyawarah Kerja Cabang (MUKERCAB) yang diikuti oleh unsur-unsur dari DPP, DPC I dan DPC II serta unsur-unsur lain yang akan ditentukan kemudian;

4. Prosedur dan tatacara MUKERCAB dan mekanisme pengambilan keputusan dalam MUKERCAB akan diatur tersendiri dengan peraturan organisasi;

Pasal 25

Dewan Pengawas

1. Dewan Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat, pertimbangan dan saran kepada Badan Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan;

2. Dewan Pengawas diangkat dengan Surat Keputusan Dewan Pembina dan disahkan dalam Rapat Dewan Pembina yang khusus diadakan untuk itu;

3. Struktur dan susunan organisasi Dewan Pengawas terdiri atas :

a. Seorang Ketua;

b. Beberapa orang Anggota;

4. Setelah Dewan Pengawas yang baru disahkan oleh Dewan Pembina, segera diadakan serah terima jabatan dari Dewan Pengawas lama (demisioner) kepada Dewan Pengawas yang baru;

5. Ketentuan tentang prosedur dan tatacara pelaksanaan serah terima jabatan sebagaimana dimaksud ay

6. Tugas dan tanggungjawab Dewan Pengawas :

a. Mengarahkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, membina dan mengawasi jalannya kegiatan yayasan;

b. Menyusun kebijakan pengawasan sebagai penjabaran dari kebijaksanaan umum yayasan;

c. Memeriksa keuangan dan inventaris serta pembukuan yayasan;

d. Mengetahui/menyetujui laporan dan neraca keuangan tahun sebelumnya yang disusun oleh Badan Pengurus sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Badan Pembina Yayasan;

e. Wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Dewan Pembina dan pihak-pihak lain yang terkait dan membutuhkan laporan ini.

Pasal 26

1. Ketua Dewan Pengawas karena sesuatu hal atau sebab lain sehingga tidak berada di tempat kedudukan organisasi, maka salah seorang Anggota Dewan Pengawas yang usianya paling tua berhak dan berkuasa bertindak untuk dan atas nama Dewan Pengawas;

2. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Pengawas tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam masa jabatannya, maka Dewan Pembina dapat memilih anggota pengganti yang baru melalui Rapat Anggota Dewan Pembina;

3. Tatacara pemberhentian dan pembelaan diri Anggota Dewan Pengawas sama dengan ketentuan yang ditetapkan untuk Dewan Pengurus Pusat;

Pasal 27

Rapat Dewan Pengawas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau setiap waktu jika dianggap perlu untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pemeriksaan serta pengawasan kegiatan yang telah dilakukan, pembahasan permasalahan yang dihadapi serta menyusun rencana dan strategi pemeriksaan organisasi ke depan;

BAB IV

PEMBUKAAN KANTOR CABANG DAN/ATAU

KANTOR PERWAKILAN

Pasal 28

Pembukaan Kantor Cabang

1. DPP dapat membuka :

a. Kantor Cabang Yayasan di Daerah Tingkat I / Propinsi; dan

b. Kantor Cabang Yayasan di Daerah Tingkat II/Kabupaten/Kota;

di seluruh Wilayah Republik Indonesia;

2. Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat juga dilakukan DPP atas permintaan Masyarakat Islam di suatu wilayah atau daerah dengan mengajukan surat permohonan kepada DPP yang ditandatangani oleh para tokoh masyarakat dan umat Islam di wilayah dan/atau daerah setempat;

3. Atas permohonan sebagaimana dimaksud ayatl (2) pasal ini, DPP bersama Dewan Pengawas di tingkat pusat melakukan pertemuan untuk membahas permohonan dimaksud secara komprehensif guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Pembina untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembukaan Kantor Cabang;

Pasal 29

Pembukaan Kantor Perwakilan

1. Apabila dianggap perlu, maka DPP dapat membuka Kantor Perwakilan Yayasan di Luar Negeri;

2. Ketentuan dan persyaratan tentang pembukaan Kantor Perwakilan Yayasan di Luar Negeri diatur tersendiri dengan peraturan organisasi;

Pasal 30

Guna menunjang kelancaran roda organisasi dan memudahkan koordinasi pelaksanaan tugas dan kegiatan organisasi serta penanganan suatu masalah, maka dapat dibentuk Koordinatorat di semua tingkat atau level organisasi pada masing-masing wilayah kerja baik di Tingkat Pusat, Tingkat Wilayah, Tingkat Cabang, Tingkat Kecamatan, dan Tingkat Desa dan/atau Kelurahan maupun Perwakilan Yayasan di Luar Negeri, yang dipimpin oleh:

§ Koordinator Pusat (KORPUS) untuk Tingkat Pusat;

§ Koordinator Wilayah (KORWIL) untuk Tingkat Wilayah;

§ Koordinator Cabang (KORCAB) untuk Tingkat Cabang,

§ Koordinator Kecamatan (KORCAM) untuk Tingkat Kecamatan;

§ Koordinator Desa (KORDES / KORHAN) untuk Tingkat Desa/Keluarahan); dan

§ Koordinator Luar Negeri (KORLUN) untuk Perwakilan Yayayan di Luar Negeri;

sebagai unsur pelaksana kegiatan dan penanganan masalah yang timbul di masing-masing tingkatan atau level organisasi dimaksud;

BAB V

PEMERIKSAAN EKSTERNAL

Pasal 31

1. Dewan Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan yayasan untuk kepentingan pemeriksaan;

2. Anggota Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Dewan Pengawas dan Pelaksana Kegiatan Organisasi, wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan;

3. Badan Pemeriksa dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak lain.

BAB VI

KEWAJIBAN DAN HAK SERTA KODE ETIK

ANGGOTA DEWAN PEMBINA, DEWAN PENGURUS

DAN DEWAN PENGAWAS

Pasal 32

Kewajiban

1. Sebagai pengelola organisasi maka setiap Anggota Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi;

b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan keputusan organisasi;

c. Membina kerjasama dan meningkatkan disiplin organisasi;

d. Ikhlas melaksanakan program dan kegiatan organisasi secara aktif dan bertanggungjawab karena Allah SWT;

Pasal 33

H a k

2. Setiap Anggota Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas mempunyai hak:

a. Hak berbicara dan hak suara;

b. Hak memilih dan dipilih;

c. Hak membela diri;

3. Penggunaan hak-hak sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, ditentukan dalam ketentuan organisasi .

Pasal 34

Kode Etik

Setiap Organ Yayasan senantiasa harus :

a. Menjaga nama baik organisasi;

b. Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan sesame organ yayasan dengan penuh rasa kasih saying dan saling memaafkan;

c. Mematuhi semua aturan yang ditetapkan organisasi baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;

d. Mengikuti dan melaksanakan semua program dan kegiatan yayasan dengan penuh rasa tanggungjawab dengan keikhlasan hati;

e. Saling nasehat menasehati dalam kebenaran.

BAB VII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN YAYASAN

Pasal 35

Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan

1. Semua kekayaan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola dan menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus;

2. Keuangan yayasan dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Yayasan dan/atau di Bank Pemerintah yang diatur dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus;

3. Keuangan dan kekayaan yayasan harus dikelola secara transparan bagi semua orang, dibukukan dan/atau dicatat dalam buku sesuai standar akuntansi keuangan Indonesia serta dapat diaudit oleh Akuntan Publik;

4. Ketentuan tentang penggunaan keuangan yayasan dan penandatangan cek untuk pengambilan uang di bank diatur tersendiri dengan ketentuan organisasi.

BAB VIII

S A N K S I

Pasal 36

1. Setiap Anggota Pengelola Yayasan akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melanggar ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dalam AD, ART dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pembina;

2. Jenis-jenis Sanksi/hukuman disiplin yang diberikan :

a. Teguran atau peringatan secara lisan;

b. Teguran atau peringatan secara tulisan;

c. Diberhentikan sementara (sckorsing);

d. Pemecatan.

3. Ketentuan tentang penerapan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini diatur tersendiri dengan ketentuan organisasi.

BAB IX

LOGO DAN PANJI

Pasal 37

Logo atau lambang Yayasan Pengembangan Islam “Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 38

Panji atau pataka atau bendera Yayasan Pengembangan Islam “Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”, berwarna putih sebagaimana tercantum pada Lampiran II Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB X

P E N U T U P

Pasal 39

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan/ketentuan Organisasi tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Dewan Pembina;

2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : September 2008

YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM

“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”

Dewan Pembina,

dto.

Muhammad Bahrun

K e t u a



Lampiran I: Anggaran Rumah Tangga

Yayasan Pengembangan Islam

Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”


Pasal 37



Logo atau Lambang

YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM

“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”

( YPI amalislamiK )




1. Gambar logo adalah tulisan “amalislamiK” dalam kaligrafi arab yang berbentuk kuba masjid berwarna kuning emas dengan bayangan berwarna hitam dan berdiri tegak di atas pita berwarna putih. Di dalam pita ada tulisan “YPI amalislamiK” yang merupakan singkatan dari:

YPI = YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM

amalislamiK = Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”.

Tulisan huruf YPI K berwarna hijau dan amalislami berwarna kuning emas merupakan sebuah komitmen yang menjelaskan bahwa “YPI amalislamiK” adalah penjelmaan atau sama dengan YPIK yang merupakan singkatan dari YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM KEDANG yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Ny. Yetty Taher, SH Nomor: 87 tanggal 26 Agustus 1991.

Logo yang berbentuk kuba masjid dimaksudkan untuk mengingatkan, bahwa salah satu instrument penting yang digunakan Rasulullah SAW dalam mendidik Umat Islam adalah melalui masjid. Fungsi masjid sangat penting dan akan tetap penting dalam menaungi umat. Pentingnya peranan Masjid dalam Islam terbukti pada awal-awal perjuangan Rasulullah SAW yang paling pertama kali dibangun adalah Masjid. Begitu Masjid selesai dibangun, Rasulullah SAW mengkampanyekan kepada Umat Islam untuk memakmurkan Masjid.

Dalam haditsnya Rasulullah SAW menyatakan bahwa :

“Barangsiapa shalat berjama’ah di Masjid, maka Allah akan mengangkat derajat dan martabatnya, akan diberikan ketenangan dan kesejukan hati, akan dicatat sebagai amal shaleh dan diampuni dosa-dosanya.

Demikian juga siapa yang shalat berjamaah di Masjid akan dicatat sebagai jihad fi sabilillah”.

2. Arti warna pada lambang.

Lambang terdiri dari warna kuning emas, hitam, putih, dan hijau.

a. Warna kuning emas bermakna damai, perdamaian atau kedamaian serta kemakmuran dan kegemilangan yang melambangkan bahwa YPI amalislamiK senantiasa mencapai cita-citan yang mulia tersebut untuk memperoleh keberhasilan yang gemilang, laksana cahaya kemilau emas;

b. Warna putih melambangkan kesucian, kemurnia, dan kebersihan tujuan YPI amalislamiK;

c. Warna hitam bermakna keteguhan hati dan ketegasan sikap dalam berjuang mencapai cita-cita Islam;

d. Warna hijau daun pada tulisan YPI K, menunjukkan lambang subur makmur atau kesuburan dan kemakmuran yang melambangkan warna kehidupan dan kesejahteraan, warna yang menjadi (hati) dari semua yang bergabung dalam YPI amalislamiK.

e. Pita berwarna puti dengan garis pembatas hitam, melambangkan persatuan yang menunjukkan bahwa YPI amalislamiK mempunyai komitmen yang teguh, tegas dan kukuh dalam memegang prinsip berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul dan memperjuangkan syi’ar Islam yang rahmatan lil alamin;

f. Tulisan YPI amalislamiK dalam pita berwarn putih dengan pembatas garis berwarna hitam, melambangkan bahwa YPI amalislamiK merupakan garda depan sebagai pelopor pemersatu Umat Muslim dalam mencapai tujuan mulia dan gemilang;

3. Berdasarkan penjelasan kandungan dan arti logo YPI amalislamiK sebagaimana tersebut di atas, maka secara singkat dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Logo YPI amalislamiK diciptakan dalam rangka mempersatukan potensi yang dimiliki oleh Umat Muslim asal Daerah Kedang agar amanah yang dipikulkan kepada YPI amalislamiK dapat dilaksanakan dengan baik, terarah, berkesinambungan dan senantiasa tetap ingat bahwa yang dilakukan tersebut semata-mata karena mengharap ridlo Allah SWT;

  1. Logo, lambang, simbol, dan atribut organisasi (YPI amalislamiK) merupakan salah satu identitas yang membedakan YPI amalislamiK dengan organisasi lainnya. Dengan mempunyai identitas yang jelas, maka para aktivis organisasi (mujahidin) dapat menciptakan, membentuk, melahirkan, mengembangkan, dan mempertahankan jati dirinya;

  1. Dengan identitas tersebut, dapat dibangun kebersamaan, semangat memiliki, ikhlas berkurban, semangat kesatuan korp (jama’ah) untuk saling membela dan memperjuangkan kepentingan umat berdasarkan nilai-nilai keislaman;

4. Arti lambang secara keseluruhan adalah YPI amalislamiK sebagai lembaga pengemban nilai-nilai islami yang suci untuk kemasalahatan umat manusia fi dunya wal akhirah dalam kerangka penerapan nilai dan system Islam yang “rahmatan lil alamin” tidak akan terpisahkan dari masjid sesuai moto perjuangan YPI amalislamiK ’Isy kariiman au mut syahiidan : Hiduplah secara terhormat atau mati dalam keadaan syahid.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : September 2008

YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM

“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”

Dewan Pembina,

dto.

Muhammad Bahrun

K e t u a

Lampiran II: Anggaran Rumah Tangga

Yayasan Pengembangan Islam

Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”


Pasal 38

Panji atau Pataka atau Bendera

YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM

“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”

( YPI amalislamiK )




Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : September 2008

YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM

“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”

Dewan Pembina,

dto.

Muhammad Bahrun

K e t u a


Tidak ada komentar:

Posting Komentar