Senin, 16 Juli 2012

RU'YATUL HILAL UNTUK MENENTUKAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN

Ru'yatul Hilal untuk Menentukan Awal dan Akhir Ramadan Ditulis oleh Dewan Asatidz Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Karib bahwasanya Ummu Al-Fadl binti Harits mengutusnya untuk menemui Muawiyah di Syam, kemudian ia berkata, "Aku pun mendatanginya di Syam dan menyampaikan maksud kedatanganku. Kemudian datanglah hilal sebagai tanda datangnya bulan Ramadhan. Ketika itu aku berada di syam bertepatan dengan malam Jum'at. Kemudian aku pergi menuju Madinah pada akhir bulan, ketika itu Abdullah Ibnu Abbas ra. bertanya kepadaku tentang hilal, akupun menceritakan bahwa aku telah melihatnya." Ia bertanya kembali, "Kapan kamu melihatnya?" Aku menjawab, "Pada malam Jum'at." Kemudian ia bertanya kembali, "Kamu melihatnya sendiri?" Maka aku pun menjawab: "Ya, dan penduduk Syam juga telah melihatnya, mereka berpuasa termasuk Muawiyah." Maka ia berkata, "Di sini kita melihatnya pada malam Sabtu, maka kami masih berpuasa dan akan menyempurnakannya menjadi tiga puluh hari sampai kami melihat hilal" Maka akupun bertanya, "Apakah tidak cukup dengan hilal yang di lihat oleh Muawiyah dan puasa mereka sebagai bukti?" Ia menjawab: "Tidak, inilah yang telah diajarkan oleh Rasulullah" (HR. Muslim) Hadis ini telah menjadi landasan bagi sebagian ulama yang berpendapat bahwa penduduk suatu negeri tidak diperbolehkan mengikuti ru'yah hilal negeri yang lain. Dari masalah ini lahirlah beberapa madzhab dengan pendapat ulama yang beragam. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara mereka dikarenakan pemahaman masing-masing terhadap teks keagamaan yang telah baku (Al-Quran dan Al-Hadits). 1. Salah satu madzhab yang ada adalah: Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir dari Ikrimah dan Qasim Ibnu Muhammad, Salim dan Ishak, dan diriwayatkan oleh Turmudzi dan Mawardi (dari golongan Syafi'iyah) mereka berpendapat bahwa setiap negeri mempunyai ru'yah hilal sendiri dan tidak boleh melihat negeri yang lain. 2. Telah di sebutkan oleh Ibnu Majsyun: Suatu negeri tidak diperbolehkan melihat hasil ru'yah hilal negeri yang lain, kecuali dengan persetujuan atau ketetapan kepala negara (Al-Imam Al-A'dham). Apabila kepala negara telah memutuskan, bahwa ru'yah hilal negeri yang berada di bagian barat sama dengan bagian tengah, maka semua penduduk negeri tersebut diwajibkan untuk mengikutinya, karena baginya negeri-negeri bagian tersebut ibarat satu, jadi ketika memberikan hukum pada yang satu yang lain pun mengikuti. 3. Apabila negara tersebut berdekatan, maka mereka dapat disatukan dalam satu hukum dan ketetapan (satu ru'yah hilal), apabila berjauhan, maka terdapat dua pendapat: Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh di satukan sedangkan yang lain mengatakan harus disatukan. Ada pun yang di maksud dengan "jauh" disini adalah: a) Berbeda tempat terbitnya matahari. b) Apabila diukur dengan perjalanan, maka ia termasuk ke dalam perjalanan dekat. c) Perbedaan iklim pada negara-negara bagian tersebut. d) Perbedaan geografis, ketinggian atau kerendahan daratan, yang satu berbentuk bukit dan yang lain di dataran rendah atau seluruh negara ada pada satu iklim. Dalil yang mereka pergunakan adalah hadis di atas, karena Ibnu Abbas ra tidak mengikuti penduduk Syam. Dan dijelaskan pada akhir hadis: "Itulah yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw," maka hadis tersebut menunjukkan tidak diperbolehkannya satu kaum untuk melihat kaum yang lain. Golongan Malikiyah berpendapat: seandainya satu negeri telah melihat ru'yah maka yang lain harus mengikuti. Hafid Ibnu Hajar berpendapat: bahwa Hurasan dan Andalus diharuskan untuk melihat hilal kembali. Dari pendapat para ulama di atas, jelas sudah bahwa yang diharuskan melihat secara langsung adalah negara yang saling berjauhan, sehingga berbeda waktu terbit dan terbenamnya matahari dan bulan seperti Hurasan dan Andalus atau negara lain yang menyerupainya, maka ru'yah yang mereka dapatkan di negaranya tidak dapat dipergunakan untuk negara bagian yang lain. Inilah pendapat yang dipegang mayoritas ulama, yang diasumsikan sebagai maksud dari hadis Nabi di atas. Wallahu Al-Muwafik Ila Sawaa As-Sabil. (Disunting dari al-Shiyâm fî 'l-Islam, karya Dr. Ahmad Umar Hasyim. Penyunting dan alih bahasa: Yessi Afdiani NA.) Sumber: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1010%3Aruyatul-hilal-untuk-menentukan-awal-dan-akhir-ramadan&catid=14%3Afikih-siyam&Itemid=63

Tidak ada komentar:

Posting Komentar